Tampilkan postingan dengan label Sosial Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial Agama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Januari 2010

Mengikis Toleransi Semu Menuju Toleransi

Di pengujung tahun 2009 lalu KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur meninggal dunia. Suasana sedih mewarnai emosi masyarakat Indonesia. Tidak sedikit umat Kristiani yang saat itu sedang khusuknya menghayati Natal, turut menaruh kembang-kembang duka disisi mendiang Gus Dur.
Selain umat muslim dan Kristen, umat penganut agama lainnya pun tak ketinggalan mengacungkan pujian hormat dan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada bapak pluralisme, Gus Dur.
Gus Dur termasuk tokoh yang paling getol menyuarakan keterbukaan, toleransi, dialog dan pentingnya kerja sama antarumat beragama. Berbagai manifestasi atau bentuk relasi apapun selama tidak menggerus hal-hal prinsip dalam agama, perlu terus-menerus ditumbuhkan. Keberagaman Indonesia memang menuntut demikian. Ambil contoh masalah ucapan selamat hari raya keagamaan dari umat agama satu kepada umat agama yang lain. Bagi Gus Dur, ucapan demikian tidaklah menjadi soal. Tindakan positif itu merupakan satu dari sekian media pemupus sekat-sekat ketertutupan dan kesenjangan relasi antarumat beragama.
Tulisan berikut merupakan bentuk apresiasi positif atas gagasan-gagasan dan aksi Gus Dur selama hidupnya. Selain itu juga bagian dari ikhtiar mewacanakan lebih dekat lagi bangunan-bangunan konsep hubungan antarumat beragama agar tercipta suasana toleransi dan kerja sama demi kemajuan bangsa.
Hemat penulis, ada batu sandungan mewujudkan iklim keharmonisan dan dialog antarumat beragama yang meniscayakan sikap toleran. Batu sandungan itu justru muncul dari keyakinan teologis. Contohnya seperti model fatwa. Dalam bahasa Paul F Kniter (1990), batu sandungan sepert itu merupakan bentuk toleransi yang malas (lazy tolerance).
Dalam lazy tolerance setiap agama memang mengajak agama lain untuk mengakui keabsahan masing-masing, tapi pada saat yang sama saling mengabaikan satu sama lain. Akibat dari toleransi malas atau semu itu, antarumat beragama seperti bara dalam sekam. Hubungan dan dialog keagamaan yang mendalam tidak terjadi karena umat beragama memilih menjaga jarak.
Perhatian serius pun tak luput dari sosok Mohammad Natsir (1983:12). Bagi Natsir, dalam konteks kebhinekaan dan persatuan bangsa (Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI), kerukunan antarumat beragama merupakan syarat bagi tegaknya negara Republik Indonesia yang adil dan makmur.
Dengan bahasa dan nada tulus Natsir menegaskan bahwa kalau memang masyarakat hendak menjamin kemerdekaan agama dan hendak menegakkan kejernihan hidup antarumat beragama di tengah jutaan penduduk Indonesia yang bermacam-macam agama ini, maka sebagai dasar dari kesatuan negara tidak lain adalah menyebarkan paham toleransi.
Cukup banyak ayat dalam Alquran yang memerintahkan umatnya untuk bersikap toleran. Misalnya QS Al-Hajj/22 ayat 40, “Yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: Tuhan kami hanyalah Allah. Dan sekiranya tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid yang di dalamnya disebut nama Allah”.
Jelas, landasan teologis dalam Islam memberikan kerangka acuan bagi toleransi keagamaan di masyarakat tanpa harus menempatkan agama lain dalam posisi inferior. Di samping dituntut memahami agama secara benar dan berkomitmen menjadikan agama yang dianutnya sebagai pedoman hidup, seyogianya tidak mengabaikan agama dan kepercayaan manapun, baik secara lisan maupun dengan perbuatan.
Pluralisme positif
Menggunakan optik Mohammed Arkoun (1994), batu sandungan toleransi yang antara lain berwujud fatwa menyimpan kesalahan metodologis dan kurang menohok pada aspek epistemologis pemahaman keagamaan. Bisa jadi, kegagalan dalam membangun toleransi dan kerjasama antaragama selama ini disebabkan karena kurang menohok aspek epistemologis itu. Upaya membangun kerukunan lebih diwarnai oleh kepentingan sepihak dengan tujuan jangka pendek. Dari kritik epistemologi Arkoun di ataslah penyelaman terhadap sejarah hidup agama-agama perlu dilakukan. Selain itu, juga penting mengawal pembacaan ulang tafsir keagamaan sekaligus melihat relasi kuasa dan mengawinkan berbagai disiplin ilmu sebagai fondasi kerukunan antaragama.
Pluralisme bukan berarti menyamakan semua agama, dan melebur agama-agama menjadi satu, tapi menegaskan adanya perbedaan dan bagaimana menghormati, menerima dan mengakomodasi perbedaan dengan cara-cara yang konstruktif. Pluralisme lebih dari toleransi, saling berkait. Sementara toleransi lebih pada persoalan kebiasaan dan perasaan pribadi, pluralisme menuntut suatu pemahaman yang serius terhadap pihak lain dan kerja sama (Mohammed Fathi Osman: 2006).
Kritik epistemologi, pembongkaran terhadap sejarah agama-agama, tafsir keagamaan, dan pengawinan berbagai disiplin ilmu patut digalakkan dalam upaya memelihara dialog antaragama. Hal ini dapat mengantarkan seorang penganut agama dapat hidup berdampingan dan memberi manfaat kepada penganut agama lain tanpa kehilangan komitmen keberimanan yang diyakininya, perlu memromosikan keabsahan sosiologis agama-agama lain, sebagai jalan yang menyelamatkan kehidupan.
Logika fatwayang kurang menohok aspek epistemologis pemahaman agama tampaknya perlu “dikontraskan” dengan fakta dan praktik Nabi Muhammad SAW: “Suatu ketika Nabi menerima tamu dari kaum Nasrani Najran. Mereka datang pada waktu asar. Sembari menunggu bertemu nabi, mereka (kaum Nasrani Najran) kemudian menunaikan salat di Masjid Nabi. Ketika salah seorang sahabat hendak menegur apa yang dilakukan oleh orang-orang Nasrani Najran tersebut, Nabi mencegah dan berkata: Biarkan mereka salat. Maka, orang-orang Nasrani Najran tersebut salat menghadap ke timur”. Wallahua’lam. - Oleh : Legiman, Mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
dimuat di Opini SoloPos 15 Januari 2010
»»  baca selengkapnya...

Kamis, 14 Januari 2010

Kepahlawanan Gusdur

Oleh: LEGIMAN
(Mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Sepakat atau tidak, dalam belantara pemikiran dan aksi keislaman berkebangsaan, keindonesiaan dan kemanusiaan, Abdurrahman Wahid (Gusdur) ibarat mutiara yang bersinar. Ide-ide cerdasnya sulit ditampik relevannya dalam konteks kekinian, kususnya di Indonesia. Sosok Gusdur menjadi buah bibir yang positif dalam sejarah bangunan inklusifitas atau keterbukaan bangsa yang saat ini sedang menuju pintu-pintu demokratisasi. 
Berpulangnya Gusdur kepangkuan Tuhan Yang Maha Esa nyaris menampar emosi kemanusiaan bangsa yang plural ini. Iring-iringan kesedihan diperlihatkan ribuan bahkan jutaan warga bangsa, juga dunia. Dibalik semarak duka cita itu, menyumbul dengan kasatnya kehendak untuk mengatakan; Selamat Jalan Gus….
Bermacam julukan disematkan disisinya. Ia dipuja sebagai bapak bangsa, guru pluralisme, pejuang kemanusiaan dan demokrasi, dan lain-lain. Usulan kepahlawanan (pahlawan nasional) Gusdur mengalir begitu derasnya. Walau usulan kepahlawanan Gusdur harus dihadapkan dengan proses panjang bahkan berbelit yang cenderung formalistik-birokratis, Gusdur secara defacto adalah pahlawanan. Artinya, diakui atau tidak oleh negara dan pemerintah, tidaklah mengurangi kepahlanwan Gusdur yang terbukti getol menyuarakan kesejahteraan wong cilik, kebebasan berfikir, demokrasi, dan anti diskiminasi lintas etnis dan agama. Kepahlawanan yang tidak hanya menasional, tapi juga mendunia. Hanya saja, untuk kepentingan menumbuhkan spirit dan motivasi kepahlanwan generasi bangsa ini, kepahlawanan nasional Gusdur mendesak diupayakan. Gusdur layak untuk dikenang, diabadikan, dan diingat sepanjang sejarah nasional Indonesia. Selain itu, penganugerahan kepahlawanan nasional bagi Gusdur agar bangsa ini tidak lagi dipandang sebagai bangsa yang melupakan pahlawan-pahlawannya.
Komitmen
Berteriak lantang menyuarakan kepahlawanan Gusdur bukanlah substansi menghargai jeri-payah Gusdur. Parahnya lagi jika seruan itu didasari motif-motif politis untuk meraup citra politik. Yang lebih urgen lagi adalah komitmen meneladani prinsip berfikir dan aksi yang melekat pada sosok Gusdur. Kebuntuan atas problem bangsa ini yang tanpa henti terus menerpa mulai dari kisruh hukum, politik, ekonomi sejatinya relevan menyandarkan jawaan-jawabannya pada prinsip-prinsip yang diyakini Gusdur. Jaring-jaring kepentingan pribadi, golongan dan politik telah mengerangkeng relasi emosional dan sosial-politik elit-elit partai politik. Tindak-tanduk relasi yang amat jauh dari keterbukaan sebagaimana menjadi komitmen Gusdur. Konflik elit yang ditandai dengan sikap curiga satu-sama lain, saling jegal, klaim pendiskriditan, dan sebagainya menandakan tidak adanya sikap terbuka (inclusive).
Komitmen pada prinsip inkusifitas Gusdur sudah teruji. Sejarah Inklusifitas Indonesia yang masih bersinar hingga detik ini tidak bisa dilepaskan dari pikiran dan aksi Gusdur. Komitmen Gusdur pada keterbukaan mampu melintasi jebakan-jebakan fragmentasi, varian-varian, dan pengkotak-kotakan yang cenderung ideologis dan tertutup (ekslusif).
Di era akhir 1980-an bersama tokoh-tokoh segaris dengannya seperti Abdullah Syarwani, Fahmi Saefuddin, Nasihin Hassan, dan orang-orang lebih muda seperti Slamet Effendi Yusuf, Ikhwan Syam, dan Masdar Farid Mas'udi -untuk menyebut beberapa saja- Gusdur menyerukan lompatan-lompatan yang menjembatani jurang pemisah relasi antar golongan yang dibungkus oleh kepentingan ideologis, seperti antara Islam dan negara, tradisional-modern dan lain-lain. Gusdur dan kawan-kawan telah mengawali intelektualisme Islam di Indonesia yang juga memperoleh dukungan-dukungan dari komunitas muda Islam terbaik. Islam tidak harus dibaca secara ideologis menurut ukuran 1950-an, tetapi bagaimana melihat Islam memiliki relevansi bagi kebutuhan komunitas bukan saja Islam, namun juga Indonesia.
Pada konteks ini Gusdur mengarahkan Nahdatul Ulama (NU), organisasi dakwah Islam sosial keagamaan terbesar di Indonesia, pada penciptaan free public sphere, tempat di mana transaksi komunikasi bisa dilakukan warga masyarakat secara bebas dan terbuka. Upaya ini dilakukan dengan cara advokasi masyarakat kelas bawah dan penguatan pemberdayaan. Salah satu jalannya adalah mendirikan Forum Demokrasi (Fordem) yang digagas oleh oleh Gusdur. Gelombang besar generasi muda NU di jalur kultural sejak pertengahan 1990-an akhirnya merebak dan tumbuh mekar. Atau yang sering disebut “kultur hibrida”.
Gusdur dan PKB
Kendati demikian, sejak era reformasi orientasi Gusdur berbalik arah. Syahwat politik kekuasaan menancap kuat dalam diri Gusdur dan kalangan NU lainnya. Tanpa disadari independensi NU diterobos “tank-tank demokrasi”, yakni Partai Politik. Patai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kelahirannya tidak lepas dari sentuhan Gusdur menjebol dinding-dinding NU untuk ikut terlibat dalam dinamika politik praktis.
Ketidaklurusan orientasi Gusdur harus dilihat secara positif. Sosok Gusdur yang pada awalnya identik dengan aktivis kemudian menjadi punggawa gerakan civil society hingga kemudian mencapai puncaknya sebagai Presiden RI ke 3 adalah perubahan orientasi perjuangan yang dipengaruhi oleh dinamika sosial dan politik bangsa. Ke masa depan, warisan berserak baik dalam pemikiran atau pun aksi Gusdur perlu terus disirami. Gusdur sebagai aktivis, pemimpin ormas NU, maupun pemimpin PKB tidak harus dipertentangkan, tetapi ditarik benang merahnya agar orientasi yang sekilas berseberangan dapat didudukkan secara proposional.
Lebih-lebih bagi PKB. PKB yang selama ini dipandang sebagai anak kandung NU dituntut tanggung jawab moral-politiknya melerai dan meretas jalan baru PKB agar tidak lagi menampakkan wajah yang karut, sarat konflik kepentingan. Komitmen dan konsistensi inklusifitas Gusdur yang terejawantahkan dalam politik berpulang pada sejauhmana komitmen PKB menjadi partai yang terbuka.
Prinsip keterbukaan inilah semestinya menjadi pelecut bagi PKB menghilangkan sekat-sekat egoisme dan kepentingan pribadi. Pewaris satu-satunya yang paling sah menyirami, menyemai dan menyuburkan kembang-kembang pikiran dan pengalaman aksi Gusdur. Dengan keterbukaan, PKB diharapkan dapat menyatukan barisan untuk benar-benar memperjuangan aspirasi dan kepentingan bangsa, tidak hanya wargan NU tapi juga masyarakat dalam bingkai ke-Indonesiaan dan kebangsaan.
Akhirnya, pengakuan kepahlawanan Gusdur tidak hanya dilantunkan diatas kertas dan formalitas belaka, tapi bagaimana bangsa ini konsistensi dan komitmen meneladani kepahlawanan Gusdur. Hal ini sekaligus menjawab kegamangan sebagian kalangan yang mempertanyakan, bagaimana nasib bangsa, NU dan PKB sepeninggal Gusdur?  
»»  baca selengkapnya...

Rabu, 13 Januari 2010

Gusdur, Sosok Kosmopolit

Oleh: LEGIMAN
(Mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Bapak pluralisme, Abdurrahman Wahid atau Gusdur, –begitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memujinya- telah berpulang kepangkuan sang ilahi. Bagi warga Nahdiyin (Nahdatul Ulama), kepergian Gusdur tentu menyisakan sejuta tangisan. Lebih-lebih bagi bangsa ini, pikiran-pikiran dan tindakannya relevan hingga saat ini. Bicara soal kebebasan berfikir, pluralisme, hak asasi manusia (HAM), tidak bisa dilepaskan dari perjuangan sosok Gusdur. Pemikir, aktivis, sekaligus politisi muslim ini telah menginspirasi banyak orang di Indonesia hingga jajaran Internasional.
Secara fisik, Gusdur memang tidak akan kembali hadir memberi ceramah, pencerahan, bagi orang-orang dibelakangnya. Namun ide, gagasan, dan pengaruhnya akan tetap menyapa. Apa-apa yang diyakini Gusdur akan terus menemukan kesempurnaan narasinya dijagat pemikiran keislaman berkebangsaan, keindonesiaan dan kemanusiaan. Pengalaman keberagaman Indonesia menanti jawaban-jawaban keteguhan dan kosistensi ide dan gagasan Gusdur.
Sebagian orang memang melihat pemikiran Gusdur nyleneh, penuh parodi. Tapi dibalik itu semua sarat kritik-konstruktif. Sentilan-sentilan pemikiran yang disampaikan terasa renyah dipahami, tanpa mengaburkan substansi. Gusdur adalah prototipe pemikir yang mampu berbicara sesuai bahasa rakyatnya. Popularitas yang disandangnya tidak lepas dari pemikiran-pemikirannya yang disampaikan dengan bahasa populer, tapi sama sekali tidak mengurangi bobot keilmiahannya.
Intellectual tension  
Pemikiran-pemikiran nyeleneh Gusdur jika dikonfirmasi dengan ide dan gagasan besarnya akan ditemukan benang merah yang membuat siapa saja yang memahaminya mengamini. Gusdur hendak menciptakan situasi kreatif yang memungkinkan pencarian sisi-sisi paling tidak masuk akal dari kebenaran yang ingin dicari dan ditemukan. Narasi-narasi pemikirannya yang tidak jarang berujung pada debatable dan kontroversial, sebagai hidangan yang “menjauhkan” antara normatifitas dan kebebasan berfikir. Antara normatifitas dan kebebasan berfikir tidak  hendak diletakkan secara “berhimpitan”, tapi perlu menjaga jarak. Dari sinilah ketegangan-ketegangan konstruktif intelektual (intellectual tension) akan dan terus muncul. Bagi Gusdur, ketegangan-ketegangan ini menjadi prasarat terciptanya dialektika, dialog.  
Sebagai sosok yang dibesarkan dalam tradisi keislaman yang kuat, Gusdur konsisten dengan alur berfikir yang tidak pernah melepaskan semangat keberislaman yang diyakininya. Pemikiran yang disajikan bertolak dari gagasan universalisme Islam sebagai prasarat mutlak mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil’alamin, berkeadilan sosial, kemanusiaan, dan antidiskriminasi. Pemikirannya mendasarkan diri pada realitas keberislaman Indonesia berikut kompleksitas dan keunikan yang didalamnya. Indonesia sebagai negara mayoritas muslim di dunia memungkinkan menemukan kejayaannya dengan jalan melirik ajaran universalisme Islam.
Indonesia dengan wajahnya yang heterogen, pluralis, multikultural, mulai dari agama, bahasa, budaya, suku, etnis, tidak bisa tidak memerlukan paradigma yang melampaui jawaban-jawaban pragmatis, dangkal, dan jangka pendek. Oleh karenanya tantangan eksklusifitas dan pemikiran sempit perlu dijawab dengan –meminjam istilah Gusdur- membangun kosmopolitanisme kreatif.
Kosmopolitan akan tercapai manakala terdapat keseimbangan antara kecenderungan normatif kaum muslim dan kebebasan berfikir semua warga masyarakat termasuk nonmuslim. Didalamnya warga masyarakat mengambil inisiatif untuk mencari wawasan terjauh dari keharusan berpegang teguh pada kebenaran. Seperti disebut diatas, inilah yang disebut dengan menciptakan situasi kreatif yang memungkinkan pencarian sisi-sisi paling tidak masuk akal dari kebenaran yang ingin dicari dan ditemukan, situasi cair yang memaksa universalitas Islam untuk terus menerus mewujud dalam bentuk-bentuk nyata, bukannya nyata dalam bentuk-bentuk postulat belaka.
Bagi Gusdur, umat Islam harus keluar dari lorong-lorong gelap pemahaman normatif dan imperatif dengan mendengungkan kebebasan berfikir dan upaya keras para pemikir, budayawan, negarawan. Seruan yang juga didengungkan Gusdur, antara normatifitas dan kebenaran berfikir jangan diletakkan secara “berhimpitan”, tapi perlu menjaga jarak agar ketegangan-ketegangan intelektual (intellectual tension) dapat muncul kepermukaan. Situasi seperti itu akan menjadi motor kospolitanisme, sebuah keharusan bagi universalisasi nilai-nilai luhur yang ditarik dari ajaran-ajaran Islam secara keseluruhan.
Untuk semua
Bila sepakat dengan ide dan gagasan Gusdur diatas, menampilkan kembali universalisasi Islam mutlak dilakukan. Agenda universalisasi Islam ini akan terasa lebih kegunaanya bagi umat manusia secara keseluruhan. Toleransi, keterbukaan sikap, kepedulian kepada unsur-unsur utama kemanusiaan dan keprihatinan yang penuh kearifan akan keterbelakangan kaum muslim sendiri akan memunculkan tenaga luar biasa untuk membuka belenggu-belenggu kebodohan dan kemiskinan yang begitu kuat mencengkeram kehidupan umat Islam di Indonesia. 
Hanya dengan menampilkan universalisme Islam, Islam akan mampu memberikan perangkat sumber-sumber manusia yang diperlukan. Seperti, menciptakan etika sosial baru yang penuh semangat solidaritas sosial dan jiwa transformatif. Secara substansial tentu tidak ada yang menolak ide dan gagasan Gusdur. Hanya saja, ketidakterimaannya terletak pada media, alat, atau cara menuju cita-cita itu.
Oleh karenanya, estafet ide dan gagasan Gusdur diatas tampaknya perlu terus menerus didengungkan. Kalau selama ini kecenderungan sebagian orang-orang dibelakangnya memilih jalur penokohan, saatnya untuk melembagakannya. Sebagai manusia biasa yang pastinya tidak lepas dari salah, upaya pelembagaan menjadi penting agar secara selektif dan kritis ide maupun gagasan Gusdur dapat dibaca secara proporsional. Sisi-sisi Gusdur yang tidak sejalan dengan garis dan pengalaman Indonesia perlu disari kembali atau dipertimbangkan sesuai tuntutan dan kebutuhan zaman, Indonesia yang terus dan pasti berubah.                                 
»»  baca selengkapnya...

Minggu, 03 Januari 2010

Nyleneh Ilmiah ala Gusdur

Oleh: LEGIMAN
(Mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Bapak pluralisme, Abdurrahman Wahid atau Gusdur, –begitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memujinya- telah berpulang kepangkuan sang ilahi. Bagi warga Nahdiyin (Nahdatul Ulama), kepergian Gusdur tentu menyisakan sejuta tangisan. Lebih-lebih bagi bangsa ini, pikiran-pikiran dan tindakannya relevan hingga saat ini. Bicara soal kebebasan berfikir, pluralisme, hak asasi manusia (HAM), tidak bisa dilepaskan dari perjuangan sosok Gusdur. Pemikir, aktivis, sekaligus politisi muslim ini telah menginspirasi banyak orang di Indonesia hingga jajaran Internasional.
Secara fisik, Gusdur memang tidak akan kembali hadir memberi ceramah, pencerahan, bagi orang-orang dibelakangnya. Namun ide, gagasan, dan pengaruhnya akan tetap menyapa. Apa-apa yang diyakini Gusdur akan terus menemukan kesempurnaan narasinya dijagat pemikiran keislaman berkebangsaan, keindonesiaan dan kemanusiaan. Pengalaman keberagaman Indonesia menanti jawaban-jawaban keteguhan dan kosistensi ide dan gagasan Gusdur.
Sebagian orang memang melihat pemikiran Gusdur nyleneh, penuh parodi. Tapi dibalik itu semua sarat letupan-letupan tajam dan kritis. Sentilan-sentilan pemikiran yang disampaikan terasa renyah dipahami, tanpa mengaburkan substansi. Hemat saya, Gusdur merupakan prototipe pemikir yang mampu berbicara sesuai bahasa rakyatnya. Popularitas yang disandangnya tidak lepas dari pemikiran-pemikirannya yang disampaikan dengan bahasa popular, tapi sama sekali tidak mengurangi bobot keilmiahannya. 
Pemikiran-pemikiran nyeleneh Gusdur jika dikonfirmasi dengan ide dan gagasan besarnya akan ditemukan benang merah yang membuat siapa saja yang memahaminya mengamini. Gusdur hendak menciptakan situasi kreatif yang memungkinkan pencarian sisi-sisi paling tidak masuk akal dari kebenaran yang ingin dicari dan ditemukan. Narasi-narasi pemikirannya yang tidak jarang berujung pada debatable dan kontroversial, sebagai hidangan yang “menjauhkan” antara normatifitas dan kebebasan berfikir. Antara normatifitas dan kebebasan berfikir tidak  diletakkan secara “berhimpitan”, tapi perlu menjaga jarak. Dari sinilah ketegangan-ketegangan konstruktif intelektual (intellectual tension) akan dan terus mewarnai. Bagi Gusdur, ketegangan-ketegangan ini menjadi prasarat terciptanya dialektika, dialog.  
Sebagai sosok yang dibesarkan dalam tradisi keislaman yang kuat, Gusdur konsisten dengan alur berfikir yang tidak pernah melepaskan semangat keberislaman yang diyakininya. Pemikiran yang disajikan bertolak dari gagasan universalisme Islam sebagai prasarat mutlak mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil’alamin, berkeadilan sosial, kemanusiaan, dan antidiskriminasi. Gusdur pemikirannya mendasarkan diri pada realitas keberislaman Indonesia berikut kompleksitas dan keunikan didalamnya. Indonesia sebagai negara mayoritas muslim di dunia memungkinkan menemukan kejayaannya dengan jalan melirik ajaran universalisme Islam.
Indonesia dengan wajahnya yang heterogen, pluralis, multikultural, mulai dari agama, bahasa, budaya, suku, etnis, tidak bisa tidak memerlukan paradigma yang melampaui jawaban-jawaban pragmatis, dangkal, dan jangka pendek. Oleh karenanya tantangan eksklusifitas dan pemikiran sempit perlu dijawab dengan –meminjam istilah Gusdur- membangun kosmopolitanisme kreatif.
Kosmopolitan akan tercapai manakala terdapat keseimbangan antara kecenderungan normatif kaum muslim dan kebebasan berfikir semua warga masyarakat termasuk nonmuslim. Didalamnya warga masyarakat mengambil inisiatif untuk mencari wawasan terjauh dari keharusan berpegang teguh pada kebenaran. Seperti disebut diatas, inilah yang disebut dengan menciptakan situasi kreatif yang memungkinkan pencarian sisi-sisi paling tidak masuk akal dari kebenaran yang ingin dicari dan ditemukan, situasi cair yang memaksa universalitas Islam untuk terus menerus mewujud dalam bentuk-bentuk nyata, bukannya nyata dalam bentuk-bentuk postulat belaka.
Umat Islam harus keluar dari lorong-lorong gelap pemahaman normatif dan imperatif dengan mendengungkan kebebasan berfikir dan upaya keras para pemikir, budayawan, negarawan. Antara normatifitas dan kebenaran berfikir jangan diletakkan secara “berhimpitan”, tapi perlu menjaga jarak agar ketegangan-ketegangan intelektual (intellectual tension) dapat muncul kepermukaan. Situasi seperti itu akan menjadi motor kospolitanisme, sebuah keharusan bagi universalisasi nilai-nilai luhur yang ditarik dari ajaran-ajaran Islam secara keseluruhan.
Toleran
Bila sepakat dengan ide dan gagasan Gusdur diatas, menampilkan kembali universalisasi Islam mutlak dilakukan. Agenda universalisasi Islam ini akan terasa lebih kegunaanya bagi umat manusia secara keseluruhan. Toleransi, keterbukaan sikap, kepedulian kepada unsur-unsur utama kemanusiaan dan keprihatinan yang penuh kearifan akan keterbelakangan kaum muslim sendiri akan memunculkan tenaga luar biasa untuk membuka belenggu-belenggu kebodohan dan kemiskinan yang begitu kuat mencengkeram kehidupan umat Islam di Indonesia. 
Hanya dengan menampilkan universalisme Islam, Islam akan mampu memberikan perangkat sumber-sumber manusia yang diperlukan. Seperti, menciptakan etika sosial baru yang penuh semangat solidaritas sosial dan jiwa transformative. Secara substansial tentu tidak ada yang menolak ide dan gagasan Gusdur. Hanya saja, ketidakterimaannya terletak pada media, alat, atau cara menuju cita-cita itu.
Estafet ide dan gagasan Gusdur perlu terus menerus didengungkan. Kalau selama ini kecenderungan sebagian orang-orang dibelakangnya memilih jalur penokohan, saatnya untuk melembagakannya. Sebagai manusia biasa yang pastinya tidak lepas dari salah, upaya pelembagaan menjadi penting agar secara selektif dan kritis ide maupun gagasan Gusdur dapat dibaca secara proporsional. Sisi-sisi Gusdur yang tidak sejalan dengan garis dan pengalaman Indonesia perlu disari kembali atau dipertimbangkan sesuai tuntutan dan kebutuhan zaman.         
»»  baca selengkapnya...

Minggu, 06 September 2009

Ramadan dan Kritik Emansipasi

Oleh: LEGIMAN
(Kuliah program doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Berkah Ramadan ternyata tidak selalu dirasakan semua orang. Pengemis misalnya. Dua produk hukum perspektif agama (fatwa) dan negara (Peraturan Daerah/Perda) memojokkan eksistensi pengemis ditengah belantara ketidakjelasan program-program jaminan sosial dan hak-hak warga.
Produk hukum itu adalah fatwa haram mengemis dan kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta terkait sangsi hukum bagi pemberi. Hemat penulis, dua produk hukum itu benar secara normatif, tapi tidak tepat dalam ranah aplikatif. Benar bahwa mentalitas meminta-minta dilarang oleh agama dan nurani pun turut menolak. Dan benar juga bahwa membanjirnya pengemis salah satunya dilatari oleh banyaknya orang yang sudi memberi. Asumsinya, pengemis akan hilang jika tidak ada yang memberi.
Mengapa dikatakan tidak tepat? Tidak tepat dalam arti sarat kontradiksi. Spirit kepedulian, welas asih, solidariats sosial, tolong menolong, dan seterusnya tergerus. Pun, dalam konteks kehidupan berkonstitusi, terjadi proses kriminalisasi kemiskinan –meminjam istilah Tajuk (editorial) disalah satu Harian Nasional- oleh negara yang notabene penjamin kesejahteraan, keadilan dan kemaslahatan warganya.
Individu VS Sosial
Penulis teringat falsafah filosof kenamaan asal Jerman, Friedrich Nietzsche; “Tuhan telah mati” (God is dead) dan evolusi sosial (bandingkan dengan darwinisme sosial). Kita tentu tidak ingin strategi membangun kesejahteraan berperspektif darwinisme sosial atau bernuansa ajaran eteistik Nietzsche diatas: Tuhan telah mati.
Bagi Nietzsche hidup adalah perjuangan mencapai eksistensi. Orang-orang kuatlah yang berhak melangsungkan kehidupan. Angkuh, keras, berani, tidak peduli terhadap orang lain dilihat sebagai kebaikan manusia. Kekuatan menjadi kebajikan utama dan kelemahan adalah memalukan. Maka, yang baik adalah orang-orang berjaya dan menang. Sementara orang-orang yang buruk adalah yang terpuruk, kalah, dan terpinggirkan.
Hidup adalah medan laga. Yang dibutuhkan bukan kebaikan, tapi kekuatan. Bukan juga kerendahan hati dan altruisme, melainkan kebanggaan diri dan kecerdasan yang tajam. Selain itu, ajaran-ajaran yang membantu orang-orang lemah baik yang terkandung dalam agama, ideologi, demokrasi, sosialisme, dan lain-lain dianggap sebagai moralitas budak yang menjadi musuh kehidupan. Singkatnya, falsafah sosial Nietzsche lebih menekankan peran optimal individu dan bukan sosial.     
Falsafah Nietzsche itu tentu tidak sejalan dengan falsafah negara kita apalagi agama. Negara dan agama memiliki tanggung jawab membuka selebar-lebarnya pintu kesejahteraan dan kemaslahatan. Jika negara benar-benar menegakkan anjuran konstitusional dan agama turut menyumbangkan kritis sosial-politik, pengemis sejatinya tidak harus ada. Oleh karenanya jaring-jaring pengaman sosial bagi hak-hak warga negara perlu digalakkan secara konsisten. Semangat ketuhanan dan spirit agama harus terus disuarakan. Keadilan, solidaritas, kepedulian sosial adalah intrinsik dengan pesan agama (Tuhan).    
Disaat jaring-jaring pengaman sosial negara tidak cukup ampuh, tradisi tenggang rasa, solidaritas, sikap welas asih, tolong menolong, kesetiakawanan sosial dan semisalnya seharusnya dilihat sebagai alternatif. Dengan keyakinan bahwa, mempertahankan hidup perlu sentuhan dan sentimen sosial, uluran tangan dari sesama.
Fatwa haram mengemis dan politik pelarangan bagi pemberi menyiratkan pesan; “biarkan mereka (warga pengemis) berjuang sendiri memenuhi kebutuhan dan kesejahteraannya, tidak perlu dibantu, ditolong, disantuni dan semisalnya”. Atau bahasa ekstrimnya; “lu lu, gua-gua”.  
Pada konteks inilah agama atau Tuhan dianggap “mati”. Sebab, agama tidak mencerminkan keberpihakan, anti sosial, dan wajah yang simpatik. Fatwa haram mengemis berpeluang menggerus lumbung-lumbung atau sumber kehidupan dari para dermawan yang dipandang mewakili suara dan tangan Tuhan.
Apalagi disaat Ramadan, suara-suara dan tangan-tangan Tuhan harus terus ditampakkan. Manifestasinya adalah kepedulian, keberpihakan. Momentum Ramadan merupakan bulan berkah. Salah satu semboyan dan slogan mulia Ramadan; sebanyak mungkin beramal salih baik melalui sedekah, infak, zakat, atau bentuk-bentuk kebaikan lainnya.
Menghalang-halangi atau melarang sesama untuk saling memberi sedekah atau kebaikan lainnya sama saja menutup pintu kebaikan sebagai titah Tuhan. Hal demikian sama saja mengubur dan menenggelamkan kultur kepekaan sosial, tenggang rasa, dan sikap simpati-empati terhadap sesama.
Kritik Emansipasi
Dilema pengemis adalah satu dari serentetan mata rantai persoalan kemiskinan. Kemiskinan menjadi persoalan politik berikut tantangan agama. Pewacanaan agama berparadigma kritis, mencerahkan dan emansipatoris patut dikedepankan. Paradigma dan perspektif normatif tidaklah cukup.
Fatwa agama harus kritis dan peka terhadap kepentingan masyarakat, mempertanyakan struktur dan dimensi ilmu pengetahuan yang terkandung dalam setiap produk kebijakan politik negara. Pewacanaan agama perlu mengedepankan aspek historis dan dilihat berkaitan dengan situasi sosial tertentu.
Tanpa pewacanaan kritis, agama selamanya akan tertindih kepentingan ideologi tertentu yang selalu menempatkan pengemis pada posisi subordinat, anomali dan perusak keasrian tatanan kota. Agama keadilan harus mampu mengemansipasi, mencerahkan, dan menyadarkan represi terselubung. Sehingga, agama bernafas pembebasan, menemukan kepentingan nyata dan sejati masyarakat.                 
»»  baca selengkapnya...

Jumat, 28 Agustus 2009

Dakwah, Terorisme dan Demokrasi

Oleh: LEGIMAN
(Kuliah S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Respon publik tampaknya kian massif terkait upaya pemberantasan terorisme lewat pengawasan aktivitas dakwah. Kendati pihak Polri membantah adanya perintah itu, yang terjadi bukan lagi pengawasan, tapi pencidukan (penangkapan). Beberapa hari lalu,  dilapangan polisi sempat menciduk kelompok pendakwah di Masjid Nurul Huda, Desa Sida Kangen, Kec Kalimanah, Purbalingga.
Tidak sedikit kalangan yang menaruh apatisme sembari membubuhkan catatan kecil. Alasannya, selain dinilai kontra-produktif, cara demikian jauh dari semangat konstitusi yang menjunjung demokratisasi.
Pengawasan Polri terhadap dakwah merupakan bahasa lain dari tindakan represif. Disamping berdampak psikologis, secara sosilogis dan politis pun dipertaruhkan. Kenyamanan dakwah terganggu, umat Islam rawan terpolarisasi dan ketegangan lama, yakni antagonisme ideologis dan politis relasi Islam dan pemerintah, dikhawatirkan kembali menguat.
Dampak ideologis
Islam yang diyakini sebagai agama misi tidak bisa dilepaskan dari kerja-kerja dakwah [syi’ar]. Dari keyakinan itu, apapun gaya, isi materi dan corak pemahamannya dakwah wajib dilakukan. Pihak-pihak yang menghalangi akan dilawan. Pada ranah inilah pertanyaan antara produktif dan kontra-produktif mendapat tempat. Pengawas, dalam hal ini polisi, akan ditempatkan sebagai “musuh” atau penghalang kerja-kerja dakwah. Ini dari sisi psikologis.  
Dari aspek sosiologis, yaitu sikap curiga antarkelompok Islam. Perbedaan dan keberagaman keyakinan pemahaman agama yang jauh-jauh hari sudah melekat dalam tubuh umat berpotensi menjadi murka. Kesan-kesan penganaktirian, pemarjinalan dan pendiskriditan terhadap kelompok-kelompok tertentu akan menguat. Padahal, keterkaitan antara terorisme dengan kelompok-kelompok tertentu perlu dipertanyakan kembali objektifitas dan kebenarannya.
Sementara bila dibaca dari aspek politis, menyandingkan dakwah dengan pemberantasan terorisme tak ubahnya seperti berdakwah era kekuasaan politik yang hegemonik kususnya orde baru (Orba). Karakter dakwah Islam dibunuh. Islam dan negara berada pada oposisi ekstrim. Syak dan prasangka selalu mewarnai.  
Dibalik gagasan kontroversial pengawasan dakwah itu, pemerintah melalui Polri sama saja membunuh karakter dakwah Islam kelompok-kelompok tertentu, dipojokkan dan secara tidak langsung dituding menyimpan agenda tidak suci, memelihara terorisme. Kesan-kesan seperti inilah yang perlu dihindari dan perlu diklarifikasi ulang.
Jika dikonfirmasi lebih jauh menggunakan optik peta gerakan pemikrian (politik) Islam kontempoter di Indonesia, asumsi tendensius yang menempatkan kelompok tertentu sebagai ladang terorisme tidak relevan. Dari berbagai kajian ilmiah (akademik) yang banyak mengulas gerakan politik Islam di Indonesia, hampir-hampir tidak ada yang meyakini tindakan terorisme dijadikan artikulasi praksisnya. Terorisme merupakan produk impor dan bukan karakter atau gaya artikulatif gerakan kelompok-kelompok Islam tertentu di Indonesia.
Pemojokan terhadap kelompok-kelompok tertentu kerap dijatuhkan pada kelompok Islam fundamentalisme. Istilah lain dari Islam fundamentalisme seperti Islam radikal, Islam ekstrim, Islam distinktif, Islam skriptural absolutisme, Islam miskin intelektual atau lainnya. Berbeda dengan terorisme, kelompok Islam fundamentalisme mudah diidentifikasi baik bentuk organisasi, ideologi, tujuan atau orientasi, bahkan pimpinannya. 
Dilihat dari akar historisnya, Islam fundamentalisme tidak lepas dari semangat demokratisasi kususnya masa-masa kejatuhan kekuasaan Orba. Walau pun  kesannya menentang demokrasi, namun gerak-gerik yang ditampilkan dan orientasi perjuangannya masih dalam garis konstitusi dan ideologi resmi negara.
Dengan demikian, Islam fundamentalisme berpotensi menjadi bagian dari elemen yang menjunjung demokratisasi dalam menyuarakan aspirasi politiknya. Sebab, semangat Islam pada dasarnya sebangun dengan gagasan substansial demokrasi.
Memang, riak-riak yang ditampakkan cenderung garang, bengis dan frontal (tanpa kompromi). Bisa jadi, tindak-tanduk demikian tidak lepas dari potret atau kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang dipandangnya salah atau sarat dengan kemungkaran dan maksiat. Bisa jadi pula, jika saja agenda demokrasi yang sedang berjalan saat ini mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada, Islam fundamentalisme tidak lagi menjadi ancaman ditengah masyarakat, tapi sebagai partner, suplemen, dan bersifat komplementer.         
Dari pertimbangan diatas, penilaian atau ramalan kontra-produktif atas langkah polisi melakukan pengawasan terhadap dakwah bagi kelompok-kelompok tertentu mendapat pembenaran. Sekali lagi, selain mengusik kenyamanan dakwah maupun menciptakan polarisasi antarumat Islam, antagonisme umat Islam versus negara dikhawatirkan kembali menguat.
Dakwah tandingan
Oleh karena itu, semangat Polri memburu terorisme perlu tetap mengedepankan semangat demokrasi, tanpa harus memperlihatkan wajah yang antagonis, hegemonik, dan dominatif, apalagi represif. Jika yang dipersoalkan adalah corak dakwahnya yang cenderung tidak bersahabat atau kental dengan nuansa kekerasan, counter discourse [dakwah tandingan] perlu dijadikan pilihan.
Eleman-elemen yang potensial melakukan counter discourse salah satunya adalah ormas seperti Muhammadiyah dan NU atau lainnya yang selama ini dinilai moderat dan toleran. Muhammadiyah dan NU –untuk menyebut beberapa saja- identik dengan ormas dakwah sosial dan keagamaan. Toh kedua ormas ini pula yang menilai gagasan Polri itu kontra produktif.
Polri bersama ormas agama bisa bekerja sama menggalakkan kembali kanal-kanal dakwah Islam sebagai counter dari pemahaman Islam yang dinilai keras, tidak toleran dan anti cinta damai. Dengan demikian agenda Polri juga menjadi agenda umat Islam kususnya ormas agama yang saat ini terlihat redup akibat terjebak pada hiruk-pikuk aktivitas politik baik pemilu legislative maupun pemilu presiden.
»»  baca selengkapnya...

Selasa, 26 Mei 2009

Dilema Ulama dalam pusaran politik kekuasaan

Oleh: LEGIMAN
(Mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
   
Deklarasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2009 sudah dilakukan. Ketiganya adalah Susilo Bambang Yudhoyono-Buoediono, Jusuf Kalla-Wiranto, dan Megawati Sukarno Putri-Prabowo Subianto. Sebagian Capres-Cawapres tak luput menyambangi Ulama mencari dukungan.
Strategi pemasangan Capres-Cawares tampak mengalami pergeseran drastis. Tokoh-tokoh yang tampil hampir-hampir mengabaikan latar belakang kepemimpinan agama. Kalau Pilpres 2004 lalu diramaikan tokoh-tokoh kental dengan pesona Islam, berangkat dari basis intelektual santri tradisional atau kota, kini warna itu tak lagi dominan. Lihat saja, disana ada Wiranto (militer), Boediono (teknokrat/profesional), Prabowo Subianto (militer) dan lain-lain.
Namun pun demikian, walau tidak menggaet pasangan berbasis agama, sebagian pasangan Capres-Cawapres tetap menaruh secercah keyakinan bahwa kepemimpinan beraroma agama masih berpotensi mempengaruhi psikologi umat (pemilih). Keyakinan itu bisa dilihat dari intensitas komunikasi para kandidat dengan Ulama untuk menerobos jantung pemilih umat.
Pasangan JK-Wiranto usai deklarasi langsung menghampiri Pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawir, di Krapyak, Bantul, Yogyakarta. Selepas itu, pasangan yang mengusung slogan “Lebih cepat lebih baik” itu pun melawat ke kediaman Kiayi Dimyati di Kendal, Kiayi Habib Luthfi, sang penasehat spiritual pasangan SBY-JK di pemerintahan dan menemui Kiayi Dzikron, pimpinan Pondok Pesantren Ad Ainuriah, Semarang Jawa tengah.
Tak tanggung-tanggung, malam harinya, JK bertemu ulama se-Jawa tengah diSemarang. Tak mau kalah, pasangan SBY-Boediono dikabarkan juga melakukan safari politiknya ke sejumlah Kiayi di Jawa Timur. Tak lain, motif yang segera ditangkap publik adalah pencarian dukungan kepada Ulama yang selama ini masih dianggap memiliki citra karismatik dimata umat.
Bahkan pencarian dukungan politik atau “kampanye” dini dibalik jubah silalaturahim memperlihatkan gejala re-politisasi ulama dimana secara terang-terangan memberikan dukukungan keberpihakannya pada salah atau pasangan Capres-Cawapres. Sebagai misal adalah dukungan Ahmad Syafi’ Ma’arif, mantan orang nomor satu di Muhammadiyah yang mendukung pencalonan JK-Wiranto. Bilamana Ulama terlibat dalam dukung-mendukung Capres-Cawares?
Independensi
Memang ulama tidak ikut sebagai kontestan Pilpres, namun seruan yang dilakukan ulama dalam orasi verbalnya mendukung Capres-Cawapres tidak bisa dikatakan sebagai di luar kerja politik praktis. Sebab, puncak politik praktis adalah kepemimpinan nasional. Belajar dari pengalaman-pengalaman yang ada, ketika ulama masuk dalam kubangan politik praktis, bercak yang membekas tak lain adalah beban ancaman konflik horizontal. 
Tidak sedikit kalangan yang menaruh apatisme mendalam dampak dari kerja-kerja politik praktis. Politik kekuasaan adalah wilayah atau tempat yang sesak dan panas. Mata indra dan hati seakan dibutakan sehingga sulit mendeteksi mana kawan dan mana lawan. Tidak ada kawan dan lawan sejati, yang ada adalah kepentingan. 
Kepentingan atas nama kepentingan adalah berhala utama yang dikedepankan biarpun harus memakan korban. Maka, popularitas Ulama yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik kekuasaan dapat menjadi jembatan penghantar menuju jurang permusuhan dan konflik. 
Memang imbauan dukung mendukung ulama terhadap Capres-Cawapres lebih merupakan seruan moral dan tidak ada sanksinya. Pun seruan itu tanpa paksaan dan tetap dikembalikan pada pilihan nurani masing-masing. Namun pun demikian jika kita mendudukankan secara benar peran dan fungsi ulama akan segera ditemui dis-orientasi.
Antara Ulama dan umat ada semacam bangunan sistem interaksi dimana didalamnya ada “alokasi” wewenang yang mengikat atau yang mengandung otoritas untuk diimplementasikan, yakni keyakinan agama yang sifatnya absolut, transenden dan sakral. Dis-orientasi yang muncul tak elak kebingungan umat membedakan mana wilayah agama dan politik yang sifatnya provan dan temporal (keduniwian/hubbut dinya).
Sejatinya, independensi Ulama harus tetap dipupuk. Ulama adalah modal sosial, budaya, dan gudangnya pembangunan etika dan moral bangsa tanpa harus tergoyahkan oleh rayuan dan kepentingan politik praktis. Alangkah apiknya lagi jika ulama menjadi ikon perubahan sosial dan konsisten menjadi elemen potensial membangun gerakan civil society.
Civil society dan Ulama
Secara etimologis istilah civil society disepadankan dengan istilah masyarakat madani, masyarakat warga, masyarakat kewargaan, masyarakat sipil, masyarakat utama, dan masyarakat beradab (Ahmad Baso, 1999: 184-189).
Namun secara substansial istilah ini sering kali merujuk pada arti  masyarakat beradab, lembaga, kelompok atau perorangan yang “bukan negara” seperti Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, Organisasi Masyarakat (Ormas). Civil society erat dilekatkan sebagai masyarakat yang sopan dan toleran satu sama lain, yang mampu mengatur diri sendiri melalui pelbagai lembaga, tanpa campur tangan pemerintah.
Di Indonesia civil society menampilkan bentuk fungsi yang terus berevolusi baik sebagai kekuatan resistensi atau oposisi, sebagai mitra pemerintah atau penguasa dalam melaksanakan kepentingan publik, dan bila kehidupan publik telah terakomodasi secara baik civil society dapat memainkan fungsinya secara komplementer, di mana ia muncul untuk melengkapi kebutuhan masyarakat.
Dari ragam corak dan bentuk fungsi civil society tampaknya di era reformasi saat ini peran Ulama lebih relevan jika mengacu pada fungsi dua terakhir. Walau demikian hubungan harmonis mitra strategis atau komplementer bukan berarti harus saling menjinakkan, atau pemimpin politik “membeli” Ulama, tarik-menarik maupun dukung mendukung Capres-Cawapres.
Meminjam istilahnya Azyumari Azra (2000:44) antara pemerinah dan Ulama harus menjadi partner. Makna mitra adalah teman yang tidak saja sekedar memberi tahu hal-hal yang yang baik, namun juga kritik. Sehingga, pada saat yang sama menjadi kekuatan chek and balance.
Dalam konteks relasi kmplementer,  kemunculan ulama dalam melengkapi kebutuhan masyarakat bisa juga dimaknai dengan pepenuhan seruan dakwah yang tidak melepaskan diri pemenuhan ekonomi selain juga pendidikan, pemberdayaan dan aspek-aspek kesejahteraan lainnya.      
Dengan posisi seperti itu semoga ulama menjadi bagian dari problem solving (pemecah masalah)  dari kompleksitas persoalan umat yang kini bak labirin dan tak tahu ujung pangkalnya. Wallahu a’lam
»»  baca selengkapnya...

Sabtu, 23 Mei 2009

Legitimasi Agama dalam Golput

Oleh Legiman
Fatwa haram golput merupakan produk agama. Bicara soal agama,
MUI menjadi salah satu  rujukannya. Lembaga MUI, sebagai institusi bentukan pemerintah yang khusus berbicara tentang persoalan-persoalan seputar agama itu, tentu dalam posisi tersubordinasi.
PEMILIHAN Umum (Pemilu) legislatif April 2009 telah menominasikan golput (golput) sebagai ”pemenang”. Walau disokong oleh fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) persentase golput tetap menunjukkan kadar yang tinggi. Menjelang pemilihan umum presiden tidak sedikit kalangan yang memprediksi bakal terjadi lonjakan golput.
Berbeda dengan fatwa haram MUI, di tataran grass root (akar rumput) sederet tokoh masyarakat gencar melakukan seruan golput pada pemilu presiden Juli 2009 mendatang seperti yang dilakukan oleh Sri Bintang Pamungkas. Secara terang-terangan Sri Bintang Pamungkas menjadi Koordinator Kongres Nasional Golongan Putih.
Fatwa haram MUI dan Kongres Nasional Golongan Putih tentu berlawanan secara diametral. Tanpa alasan yang jelas, Sri Bintang menyerukan masyarakat untuk golput, sementara MUI menghendaki agar masyarakat tidak golput dengan alasan bahwa memilih pemimpin hukumnya adalah wajib.
Bedanya lagi kalau MUI adalah kepanjangan tangan pemerintah, sedangkan Kongres Nasional Golongan Putih merupakan inisiasi sebagian elite yang bersifat kultural, kalau bukan disebut barisan sakit hati yang selama ini berada di luar struktural kekuasaan.
Namun demikian, perbedaan mencolok antara MUI dan Kongres Nasional Golongan Putih bukan lantas menempatkan fatwa haram golput tanpa masalah. Jika Konres Nasioal Golongan Putih cenderung mengaburkan demokrasi, tapi gerakannya menjadi bagian dari demokrasi itu sendiri.
Sementara MUI, fatwa haram golput yang bertujuan mengefektifkan demokrasi memunculkan ”bercak noda” sekaligus mencederai otoritas dan profesionalitas lembaga suci MUI.
Pertengkaran Elite
Jika dirunut jauh kebelakang, inisiasi fatwa haram golput muncul di tengah pertengkaran elite. Pada awalnya adalah statemen Abdurrahman Wahid, politisi sepuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menyerukan ancaman golput pada  pemilu 2009. Jika boleh direka-reka, ancaman golput itu dilatari rasa ”sakit hati” terhadap pemerintah karena lebih berpihak kepada PKB kubu Muhaimin Iskandar.
Seruan ancaman itu kemudian ditangkap oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid, dengan aroma tidak sepakat. Hidayat Nurwahid lalu memberi sinyal kepada MUI untuk memproduksi fatwa haram golput.
Kesepemahaman ulama-ulama MUI pun mucul. Hasilnya golput haram. Pro-kontra kemudian merebak, namun tidak sedikit pula yang bersikap dingin dan acuh tak acuh. Dalam perjalanannya, tak hanya media dan pengamat yang geger, masyarakat pun turut dipusingkan oleh fatwa haram golput itu.  Jika tidak memilih, ada kekhawatiran diganjar masuk neraka karena melalukan tindakan atau sikap politik yang telah dicap haram.
Corong Kepentingan
Fatwa haram golput merupakan produk agama. Bicara soal agama, MUI menjadi salah satu  rujukannya. Lembaga MUI, sebagai institusi bentukan pemerintah yang khusus berbicara tentang persoalan-persoalan seputar agama itu tentu dalam posisi tersubordinasi. Legitimasi yang dimiliki tidaklah setangguh lembaga-lembaga politik negara lain seperti eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Namun, bagaimanapun, MUI adalah representasi aspirasi dan kepentingan umat. Keberadaan MUI menjadi penting untuk meningkatkan bargaining position sekaligus menjadi penyambung lidah kepentingan umat Islam.
Kemunculan fatwa haram golput itu kemudian masuk dalam lautan konflik kepentingan di antara kelompok-kelompok yang menyerukan golput dengan golongan yang antigolput. Tidak salah jika kemudian, setelah ketetapan fatwa itu dipublikasikan, MUI menjadi bulan-bulanan kritik. Selain itu, independensi, kapabilitas, dan kredibilitas MUI digugat dan diragukan.
Padahal jika bicara efektivitas, fatwa haram golput bukan malah mendatangkan kemaslahatan, namun kemudaratan. Fatwa itu seakan memaksa agama untuk bermain tarik tambang dengan kekuasaan yang saling tarik-menarik. Di samping itu juga, gawang konstitusi yang secara gamblang mengisyaratkan bahwa memilih adalah hak ditabrak oleh MUI menjadi wajib. Wajib dalam arti haram hukumnya jika tidak memilih.
Jalan kultural
Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik, yakni tidak golput, pada dasarnya baik. Hanya saja, fatwa itu dimunculkan ketika perseteruan antarelite politik mengemuka secara tajam. Padahal tanpa fatwa formal MUI pun sebenarnya ada jalan yang lebih efektif sehingga bisa menghidari sejauh mungkin gesekan-gesekan politik. Cara itu adalah melalui jalan kultural.
Saya pikir seruan tidak golput lebih pas jika menggunakan jalur kutural. Secara sosiologis, peran ulama di mata masyarakat adalah ikon kultural yang selalu di-gugu, menjadi suri tauladan, penasihat agama, curahan hati masyarakat, gawang spiritual.
Kedekatan secara kutural dan emosional itulah ulama bisa menyisipkan pesan-pesan pendidikan politik demi kemajuan dan perubahan bangsa lebih baik, demokratis dan mencerdaskan.(80)
–– Legiman, mahasiswa program Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dimuat di Harian Suara Merdeka 23 Mei 2009
»»  baca selengkapnya...

Sabtu, 16 Mei 2009

Jalur kultural seruan anti golput

Oleh: LEGIMAN
(Kuliah S-3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif April 2009 telah menominasikan golput (golput) sebagai “pemenang”. Walau disokong oleh fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) persentase golput tetap menunjukkan kadar yang tinggi. Menjelang pemilihan umum presiden tidak sedikit kalangan yang memprediksi bakal terjadi lonjakan golput.
Berbeda dengan fatwa haram MUI, ditataran grass root (akar rumput) sederet tokoh masyarakat gencar melakukan seruan golput pada pemilu presiden Juli 2009 mendatang seperti yang dilakukan oleh Sri Bintang Pamungkas. Secara terang-terangan Sri Bintang Pamungkas menjadi Koordinator Kongres Nasional Golongan Putih.
Fatwa haram MUI dan Kongres Nasional Golongan Putih tentu berlawanan secara diametral. Tanpa alasan yang jelas, Sri Bintang menyerukan masyarakat untuk golput, sementara MUI menghendaki agar masyarakat tidak golput dengan alasan bahwa memilih pemimpin hukumnya adalah wajib. Bedanya lagi kalau MUI adalah kepanjangan tangan pemerintah, sedangkan Kongres Nasional Golongan Putih merupakan inisiasi sebagian elit yang bersifat kultural, -kalau bukan disebut barisan sakit hati yang selama ini berada diluar struktural kekuasaan.
Namun pun demikian, perbedaan mencololok antara MUI dan Kongres Nasional Golongan Putih bukan lantas menempatkan fatwa haram golput tanpa masalah. Jika Konres Nasioal Golongan Putih cenderung mengaburkan demokrasi, tapi gerakannya menjadi bagian dari demokrasi itu sendiri. Sementara MUI, fawa haram glput yang bertujuan mengefektifkan demokrasi memunculkan ”bercak noda” sekaligus mencederai otoritas dan profesionalitas lembaga suci MUI.
Pertengkaran elit
Jika dirunut jauh kebelakang, inisiasi fatwa haram golput muncul ditengah pertengkaran elit. Pada awalnya adalah statemen Abdurrahman Wahid atau Gusdur, politisi sepuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menyerukan ancaman golput pada  pemilu 2009. Jika boleh direka-reka, ancaman golput Gusdur itu dilatari rasa “sakit hati” terhadap pemerintah karena lebih berpihak kepada PKB kubu Muhaimin Iskandar.
Seruan ancaman itu kemudian ditangkap oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid, dengan aroma tidak sepakat. Hidayat Nurwahid lalu memberi sinyal kepada MUI untuk memproduksi fatwa haram golput.
Kesepemahaman ulama-ulama MUI pun mucul. Hasilnya golput haram. Pro-kontra kemudian merebak, namun tidak sedikit pula yang bersikap dingin dan acuh tak acuh. Dalam perjalanannya, tak hanya media dan pengamat yang geger, masyarakat pun turut dipusingkan oleh fatwa haram golput itu.  
Pun dengan penulis sendiri. Lahirnya fatwa haram golput, niatan awal untuk tidak memilih kembali bergejolak. Jika tidak memilih, ada kekawatiran diganjar masuk neraka karena melalukan tindakan atau sikap politik yang telah dicap haram.
Corong kepentingan
Fatwa haram golput merupakan produk agama. Bicara soal agama, MUI menjadi salah satu  rujukannya. Lembaga MUI, sebagai institusi bentukan pemerintah yang kusus berbicara tentang persoalan-persoalan seputar agama, tentu dalam posisi tersubordinasi. Legitimasi yang dimiliki tidaklah setangguh lembaga-lembaga politik negara lain seperti eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Namun, bagaimanapun, MUI adalah representasi aspirasi dan kepentingan umat Keberadaan MUI menjadi penting untuk meningkatkan bargaining position sekaligus menjadi penyambung lidah kepentingan umat Islam.
Dalam perjalanannya, peran MUI kerap mendapat sorotan kritik banyak kalangan. Isu-isu yang diangkat kurang menyentuh persoalan-persoalan substansial umat. Malah kesan yang dimunculkan, akibat posisi subordinat itu, MUI kurang menampakkan peran kritisnya dimata kekuasaan. MUI pun diidentikkan dengan lembaga “corong kekuasaan”.   
Lahirnya fatwa haram golput menjadi salah satu tanda betapa MUI kurang bijak memposisikan diri sebagai perwakilan umat untuk semua. Seperti telah disinggung diatas, golput adalah wacana yang digulirkan oleh elit-elit tertentu dan muncul ditengah perang kepentingan.
Memunculkan fatwa haram golput berarti MUI masuk dalam lautan konflik kepentingan diantara kelompok-kelompok yang menyerukan golput dengan golongan yang anti golput. Tidak salah jika kemudian, setelah ketetapan fatwa itu dipublikasikan, MUI menjadi bulan-bulanan kritik banyak kalangan. Selai itu, independensi, kapabilitas, dan kredibilitas MUI digugat dan diragukan.
Padahal jika bicara efektifitas, fatwa haram golput bukan malah mendatangkan kemaslahatan, namun kemudaratan. Fatwa itu seakan memaksa agama untuk bermain tarik tambang dengan kekuasaan yang saling tarik menarik. Disamping itu juga, gawang konstitusi yang secara gamblang mengisyaratkan bahwa memilih adalah hak ditabrak oleh MUI menjadi wajib. Wajib dalam arti haram hukumnya jika tidak memilih.
Jalan kultural
Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik, yakni tidak golput, pada dasarnya baik. Bahkan para pakar politik sering mengingatkan bahwa semakin besar potensi golput maka semakin terancam pula sistem politik demokrasi dinegeri ini. Artinya, kekuasaan tidak lagi legitimet sehingga menyebabkan ketidakleluasaan pemerintah memproduksi kebijakan-kebijakan politiknya.
Hanya saja, lagi-lagi, fatwa itu dimunculkan ketika perseteruan antar elit politik mengemuka secara tajam. Padahal tanpa fatwa formal MUI pun, sebenarnya ada jalan yang lebih efektif sehingga bisa menghidari sejauhmungkin gesekan-gesekan politik. Cara itu adalah melalui jalan kultural.
Demi keselamatan MUI agar tidak menjadi tali dalam lomba tarik tambang antar elit politik, saya pikir seruan untuk tidak golput lebih pas jika menggunakan jalur kutural. Ulama-ulama MUI dengan jaringan ulama-nya se-Indonesia akan lebih efektif jika seruan untuk tidak golput disampaikan dari masjid ke-masjid, disematkan disela-sela ceramah, lewat pengajian, dan pendekatan-pendekatan kutural lainnya.
Secara sosiologis, peran ulama dimata masyarakat adalah ikon kultural yang selalu digugu, menjadi suritauladan, penasehat agama, curahan hati masyarakat, gawang spiritual. Kedekatan secara kutural dan emosional itulah ulama bisa menyisipkan pesan-pesan pendidikan politik demi kemajuan dan perubahan bangsa lebih baik, demokrastis dan mencerdasakan.
»»  baca selengkapnya...

Senin, 08 Desember 2008

Rasionalisasi makna kurban

Oleh: Legiman (Peminat masalah sosial-agama, Mahasiswa S3 UIN Yogyakarta)
Hari Raya Idul ‘Adha atau Lebaran Kurban, begitu kita menyebutnya, ditengah krisis yang terus menerpa ternyata tidak menyurutkan antusiasme sebagian umat Islam untuk menyambutnya. Diiringi dengan rasa penuh khidmat dan kusuk, bagi umat muslim yang mampu, memang selayaknya menyisihkan sedikit kekayaannya untuk menyembelih hewan kurban.
Dari aspek normatif-doktriner penyembelihan hewan kurban adalah salah satu kategori dari ajaran Islam yang pelaksanaan, rukun, dan syarat-syaratnya sudah ditentukan. Biarpun tradisi penyembelihan hewan juga akrab dan melekat dalam komunitas masyarakat primitif atau tradisional yang berpaham panties-me, syari’at kurban bukanlah inisiasi atau buatan manusia yang terlepas dari perintah atau wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada hamba-Nya melalui juru bicara-Nya yakni Nabi Muhammad.
Kerab kita dengar ujaran-ujaran yang menyebutkan bahwa, secara filosofis, penyembelihan hewan kurban adalah bentuk pengorbanan kepada Allah, mengasah keikhlasan, kerendahan, dan ketidakmampuan manusia dihadapannya. Sedangkan dari sisi sosialitas, ibadah ini berpotensi merekatkan manusia dalam komunitas kolektif, solidaritas, dan saling menyapa dalam perbedaan.
Sampai disini, adakah kacamata lain yang mampu menjelaskan makna ibadah kurban dalam kehidupan kekinian?
Tradisi penyembelihan hewan kurban yang masih bertahan hingga saat ini, saya pikir, dari kacamata sosiologis, sebagai tanda bahwa ajaran Islam (baca: ibadah kurban) itu “benar”. Sebab, kehadirannya tak pernah surut dari antusiame pemeluknya untuk terus mentradisikan dan mempraktekkan secara rutin. Kebenaran itu akan terus meneguh jika ibadah kurban mampu merapatkan barisan umat dan merekatkan jalinan sosial. 
Selain itu, kebenaran itu juga diperkuat dengan kekokohannya bertahan melawan gempuran dan ingar-bingar peradaban modernitas. Sebuah peradaban yang ditandai dengan kesadaran pikir subyektivitas, kritik, dan kemajuan. Subyektivitas dipahami bahwa manusia menyadari dirinya sebagai subjectum atau sebagai pusat realitas yang menjadi ukuran segala sesuatu.
Adapun kritik, selain juga mampu menjadi sumber pengetahuan dengan rasio, juga menjadi kemampuan praktis untuk membebaskan wewenang tradisi yang sarat dengan prasangka dan ilusi-ilusi yang menyesatkan. Subjektivitas dan kritik pada gilirannya mengandaikan keyakinan akan kemajuan (Hardiman, 2007:6).
Menggunakan teropong modernitas dalam melihat praktek-praktek beragama melalui ibadah kurban, dalam pemahaman kebanyakan orang, tentu tidaklah pas karena memiliki kosekuensi-konsekuensi serius dan bisa menanggalkan substansi ontologis dan metafisis dalam beragama. Dan pun, implikasi pandangan-pandangan ditas akan menggiring pada keyakinan bahwa ibadah kurban adalah sama sekali keliru dan irrasional.
Bagi saya, memang saintifik atau positifistik tidak segaris dengan pandangan-pandangan agama. Akan tetapi, beragama bukan berarti harus tidak rasional. Pada konteks ini akal tetap diberi otoritas untuk menjelaskan substansi, hakekat, hikmah, atau tujuan dari beragama itu sendiri.
Sama halnya dengan ibadah kurban. Jawaban-jawaban sosiologis harus diketengahkan guna menguak hakikat dari penyelenggagaran ritual satu ini. Paling tidak, kita menemukan aspek sosialitas mengapa Allah SWT menurunkan perintah berkurban atau menyembelih hewan yang kemudian dibagi-bagi kepada sesama untuk dinikmati bersama.
Klaim-klaim yang “naif” menurut penulis jika ada sebagian kalangan yang berusaha menghalang-halangi upaya menggali pesan atau tujuan lain dibalik ibadah kurban dengan bersandar pada bahwa ibadah kurban adalah ibadah yang tujuan dan hikmahnya hanya diketahui oleh Allah SWT. Sehingga, jika ada sebagian kalangan yang hendak menggeser praktek penyembelihan hewan diganti menjadi beasiswa, bantuan kepada korban bencana, atau modal usaha dianggap salah.
Sedikit menggunakan kerangka pikri beberapa tokoh pemikir Islam. Sosok Muhammad Abduh mengatakan bahwa beragama Islam harus dewasa atau tidak lagi berpola bak anak kecil yang cenderung manut dan kurang mengoptimalkan daya rasio (akal) yang dimiliki. Adapun Muhammad Arkoun dengan proyek modernisasinya, menghendaki ajaran-ajaran Islam dibidik menggunakan perspektif multidimensi atau banyak disiplin yang lahir dari peradaban modernitas.
Selain itu ada juga tokoh-tokoh lokal seperti (Alm) Nurcholish Madjid yang gigih menyuarakan Islam modernis yang menekankan pada rasionalisasi agama serta membedakan mana yang termasuk ajaran agama dan mana yang bukan (tradisi kultural/budaya). Dan masih banyak lagi tokoh-tokoh yang komitmen dalam menarik pemahaman ajaran-ajaran Islam ke ranah yang lebih transformatif, progresif (berkemajuan), dan objektif agar mampu menangkap makna zaman.
Dengan berpijak pada basis analitis tokoh-tokoh diatas, penulis sepakat jika hewan kurban diganti dengan bantuan untuk korban bencana, beasiswa atau lainnya. Mengkontraskan pemahaman seperti diatas dengan ushul fiqih (teori hukum Islam) menurut penulis tidak sepenuhnya benar. Sebab, harus diakui, pengamalan-pengamalan ritual Islam yang ada saat ini sudah mengalami perubahan dan tidak lagi sepenuhnya berangkat dari anjuran-anjuran baku yang tertera dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Tak terkecuali dengan perintah kurban sendiri.
Dengan memposisikan akal yang sedikit diberikan otoritas dalam menguak illat (hikmah) serta tujuan syari’at, umat Islam di Indonesia tidak harus berkurban dengan hewan onta sebagaimana dilansir dalam al-Hadits maupun al-Qur’an, namun disesuaikan dengan konteks Indonesia yakni sapi, kerbau, atau lainnya. Jelas, pemahaman diatas tidak lagi menempatkan ibadah kurban pada aspek ilahiat (ketuhanan) ansich namun juga profanitas atau partikularitas dan temporer.
Mengganti hewan onta dengan sapi, kerbau atau lainnya, -meminjam istilah Kuntowijoyo- adalah upaya objetifikasi atau rasionalisasi dalam persepektif Nurkholis Madjid. Oleh sebab itu, karena berangkat dari landasan pijak yang sama, yakni rasionalisasi, kalangan yang menghendaki ibadah kurban diganti menjadi bantuan bencana, beasiswa, modal usaha dan sebaginya, adalah pemahaman yang selangkah lebih maju dan berpijak pada aspek kemaslahatan umum.
Apalagi, bila dibenturkan dengan realitas sosial yang ada saat ini dimana terjadi kelangkaan minyak tanah, bencana banjir yang menerpa dibeberapa daerah, masih banyaknya anak-anak putus sekolah yang salah satu alasannya tidak ada biaya, pengangguran menggelembung, dan sebagainya, menguatkan pandangan kebolehan hewan kurban diganti dengan beasiswa, bantuan bencana, ataupun modal usaha. Bahkan dari dari kerangka ushul fiqih, teori mashlahah mursalah ataupun maqashid syari’ah bisa dijadikan argumentasi metodologis.
Bagaimanapun, semua dikembalikan pada orang yang berkurban. Namun yang harus kita pahami bahwa agama diturunkan untuk manusia dan buat kesejahteraan serta kemaslahatan manusia baik didunia maupun akhirat. Pengorbanan manusia sejatinya diorientasikan pada manusia dan bukan untuk Allah SWT. Sebab, tanpa pengorbanan manusia pun, Allah SWT sudah Maha Besar, Maha Kuasa, dan Maha segala-galanya.    
»»  baca selengkapnya...
Template by : kendhin x-template.blogspot.com