Oleh: Legiman (Peminat masalah sosial-agama, Mahasiswa S3 UIN Yogyakarta)
Hari Raya Idul ‘Adha atau Lebaran Kurban, begitu kita menyebutnya, ditengah krisis yang terus menerpa ternyata tidak menyurutkan antusiasme sebagian umat Islam untuk menyambutnya. Diiringi dengan rasa penuh khidmat dan kusuk, bagi umat muslim yang mampu, memang selayaknya menyisihkan sedikit kekayaannya untuk menyembelih hewan kurban.
Dari aspek normatif-doktriner penyembelihan hewan kurban adalah salah satu kategori dari ajaran Islam yang pelaksanaan, rukun, dan syarat-syaratnya sudah ditentukan. Biarpun tradisi penyembelihan hewan juga akrab dan melekat dalam komunitas masyarakat primitif atau tradisional yang berpaham panties-me, syari’at kurban bukanlah inisiasi atau buatan manusia yang terlepas dari perintah atau wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada hamba-Nya melalui juru bicara-Nya yakni Nabi Muhammad.
Kerab kita dengar ujaran-ujaran yang menyebutkan bahwa, secara filosofis, penyembelihan hewan kurban adalah bentuk pengorbanan kepada Allah, mengasah keikhlasan, kerendahan, dan ketidakmampuan manusia dihadapannya. Sedangkan dari sisi sosialitas, ibadah ini berpotensi merekatkan manusia dalam komunitas kolektif, solidaritas, dan saling menyapa dalam perbedaan.
Sampai disini, adakah kacamata lain yang mampu menjelaskan makna ibadah kurban dalam kehidupan kekinian?
Tradisi penyembelihan hewan kurban yang masih bertahan hingga saat ini, saya pikir, dari kacamata sosiologis, sebagai tanda bahwa ajaran Islam (baca: ibadah kurban) itu “benar”. Sebab, kehadirannya tak pernah surut dari antusiame pemeluknya untuk terus mentradisikan dan mempraktekkan secara rutin. Kebenaran itu akan terus meneguh jika ibadah kurban mampu merapatkan barisan umat dan merekatkan jalinan sosial.
Selain itu, kebenaran itu juga diperkuat dengan kekokohannya bertahan melawan gempuran dan ingar-bingar peradaban modernitas. Sebuah peradaban yang ditandai dengan kesadaran pikir subyektivitas, kritik, dan kemajuan. Subyektivitas dipahami bahwa manusia menyadari dirinya sebagai subjectum atau sebagai pusat realitas yang menjadi ukuran segala sesuatu.
Adapun kritik, selain juga mampu menjadi sumber pengetahuan dengan rasio, juga menjadi kemampuan praktis untuk membebaskan wewenang tradisi yang sarat dengan prasangka dan ilusi-ilusi yang menyesatkan. Subjektivitas dan kritik pada gilirannya mengandaikan keyakinan akan kemajuan (Hardiman, 2007:6).
Menggunakan teropong modernitas dalam melihat praktek-praktek beragama melalui ibadah kurban, dalam pemahaman kebanyakan orang, tentu tidaklah pas karena memiliki kosekuensi-konsekuensi serius dan bisa menanggalkan substansi ontologis dan metafisis dalam beragama. Dan pun, implikasi pandangan-pandangan ditas akan menggiring pada keyakinan bahwa ibadah kurban adalah sama sekali keliru dan irrasional.
Bagi saya, memang saintifik atau positifistik tidak segaris dengan pandangan-pandangan agama. Akan tetapi, beragama bukan berarti harus tidak rasional. Pada konteks ini akal tetap diberi otoritas untuk menjelaskan substansi, hakekat, hikmah, atau tujuan dari beragama itu sendiri.
Sama halnya dengan ibadah kurban. Jawaban-jawaban sosiologis harus diketengahkan guna menguak hakikat dari penyelenggagaran ritual satu ini. Paling tidak, kita menemukan aspek sosialitas mengapa Allah SWT menurunkan perintah berkurban atau menyembelih hewan yang kemudian dibagi-bagi kepada sesama untuk dinikmati bersama.
Klaim-klaim yang “naif” menurut penulis jika ada sebagian kalangan yang berusaha menghalang-halangi upaya menggali pesan atau tujuan lain dibalik ibadah kurban dengan bersandar pada bahwa ibadah kurban adalah ibadah yang tujuan dan hikmahnya hanya diketahui oleh Allah SWT. Sehingga, jika ada sebagian kalangan yang hendak menggeser praktek penyembelihan hewan diganti menjadi beasiswa, bantuan kepada korban bencana, atau modal usaha dianggap salah.
Sedikit menggunakan kerangka pikri beberapa tokoh pemikir Islam. Sosok Muhammad Abduh mengatakan bahwa beragama Islam harus dewasa atau tidak lagi berpola bak anak kecil yang cenderung manut dan kurang mengoptimalkan daya rasio (akal) yang dimiliki. Adapun Muhammad Arkoun dengan proyek modernisasinya, menghendaki ajaran-ajaran Islam dibidik menggunakan perspektif multidimensi atau banyak disiplin yang lahir dari peradaban modernitas.
Selain itu ada juga tokoh-tokoh lokal seperti (Alm) Nurcholish Madjid yang gigih menyuarakan Islam modernis yang menekankan pada rasionalisasi agama serta membedakan mana yang termasuk ajaran agama dan mana yang bukan (tradisi kultural/budaya). Dan masih banyak lagi tokoh-tokoh yang komitmen dalam menarik pemahaman ajaran-ajaran Islam ke ranah yang lebih transformatif, progresif (berkemajuan), dan objektif agar mampu menangkap makna zaman.
Dengan berpijak pada basis analitis tokoh-tokoh diatas, penulis sepakat jika hewan kurban diganti dengan bantuan untuk korban bencana, beasiswa atau lainnya. Mengkontraskan pemahaman seperti diatas dengan ushul fiqih (teori hukum Islam) menurut penulis tidak sepenuhnya benar. Sebab, harus diakui, pengamalan-pengamalan ritual Islam yang ada saat ini sudah mengalami perubahan dan tidak lagi sepenuhnya berangkat dari anjuran-anjuran baku yang tertera dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Tak terkecuali dengan perintah kurban sendiri.
Dengan memposisikan akal yang sedikit diberikan otoritas dalam menguak illat (hikmah) serta tujuan syari’at, umat Islam di Indonesia tidak harus berkurban dengan hewan onta sebagaimana dilansir dalam al-Hadits maupun al-Qur’an, namun disesuaikan dengan konteks Indonesia yakni sapi, kerbau, atau lainnya. Jelas, pemahaman diatas tidak lagi menempatkan ibadah kurban pada aspek ilahiat (ketuhanan) ansich namun juga profanitas atau partikularitas dan temporer.
Mengganti hewan onta dengan sapi, kerbau atau lainnya, -meminjam istilah Kuntowijoyo- adalah upaya objetifikasi atau rasionalisasi dalam persepektif Nurkholis Madjid. Oleh sebab itu, karena berangkat dari landasan pijak yang sama, yakni rasionalisasi, kalangan yang menghendaki ibadah kurban diganti menjadi bantuan bencana, beasiswa, modal usaha dan sebaginya, adalah pemahaman yang selangkah lebih maju dan berpijak pada aspek kemaslahatan umum.
Apalagi, bila dibenturkan dengan realitas sosial yang ada saat ini dimana terjadi kelangkaan minyak tanah, bencana banjir yang menerpa dibeberapa daerah, masih banyaknya anak-anak putus sekolah yang salah satu alasannya tidak ada biaya, pengangguran menggelembung, dan sebagainya, menguatkan pandangan kebolehan hewan kurban diganti dengan beasiswa, bantuan bencana, ataupun modal usaha. Bahkan dari dari kerangka ushul fiqih, teori mashlahah mursalah ataupun maqashid syari’ah bisa dijadikan argumentasi metodologis.
Bagaimanapun, semua dikembalikan pada orang yang berkurban. Namun yang harus kita pahami bahwa agama diturunkan untuk manusia dan buat kesejahteraan serta kemaslahatan manusia baik didunia maupun akhirat. Pengorbanan manusia sejatinya diorientasikan pada manusia dan bukan untuk Allah SWT. Sebab, tanpa pengorbanan manusia pun, Allah SWT sudah Maha Besar, Maha Kuasa, dan Maha segala-galanya.
Hari Raya Idul ‘Adha atau Lebaran Kurban, begitu kita menyebutnya, ditengah krisis yang terus menerpa ternyata tidak menyurutkan antusiasme sebagian umat Islam untuk menyambutnya. Diiringi dengan rasa penuh khidmat dan kusuk, bagi umat muslim yang mampu, memang selayaknya menyisihkan sedikit kekayaannya untuk menyembelih hewan kurban.
Dari aspek normatif-doktriner penyembelihan hewan kurban adalah salah satu kategori dari ajaran Islam yang pelaksanaan, rukun, dan syarat-syaratnya sudah ditentukan. Biarpun tradisi penyembelihan hewan juga akrab dan melekat dalam komunitas masyarakat primitif atau tradisional yang berpaham panties-me, syari’at kurban bukanlah inisiasi atau buatan manusia yang terlepas dari perintah atau wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada hamba-Nya melalui juru bicara-Nya yakni Nabi Muhammad.
Kerab kita dengar ujaran-ujaran yang menyebutkan bahwa, secara filosofis, penyembelihan hewan kurban adalah bentuk pengorbanan kepada Allah, mengasah keikhlasan, kerendahan, dan ketidakmampuan manusia dihadapannya. Sedangkan dari sisi sosialitas, ibadah ini berpotensi merekatkan manusia dalam komunitas kolektif, solidaritas, dan saling menyapa dalam perbedaan.
Sampai disini, adakah kacamata lain yang mampu menjelaskan makna ibadah kurban dalam kehidupan kekinian?
Tradisi penyembelihan hewan kurban yang masih bertahan hingga saat ini, saya pikir, dari kacamata sosiologis, sebagai tanda bahwa ajaran Islam (baca: ibadah kurban) itu “benar”. Sebab, kehadirannya tak pernah surut dari antusiame pemeluknya untuk terus mentradisikan dan mempraktekkan secara rutin. Kebenaran itu akan terus meneguh jika ibadah kurban mampu merapatkan barisan umat dan merekatkan jalinan sosial.
Selain itu, kebenaran itu juga diperkuat dengan kekokohannya bertahan melawan gempuran dan ingar-bingar peradaban modernitas. Sebuah peradaban yang ditandai dengan kesadaran pikir subyektivitas, kritik, dan kemajuan. Subyektivitas dipahami bahwa manusia menyadari dirinya sebagai subjectum atau sebagai pusat realitas yang menjadi ukuran segala sesuatu.
Adapun kritik, selain juga mampu menjadi sumber pengetahuan dengan rasio, juga menjadi kemampuan praktis untuk membebaskan wewenang tradisi yang sarat dengan prasangka dan ilusi-ilusi yang menyesatkan. Subjektivitas dan kritik pada gilirannya mengandaikan keyakinan akan kemajuan (Hardiman, 2007:6).
Menggunakan teropong modernitas dalam melihat praktek-praktek beragama melalui ibadah kurban, dalam pemahaman kebanyakan orang, tentu tidaklah pas karena memiliki kosekuensi-konsekuensi serius dan bisa menanggalkan substansi ontologis dan metafisis dalam beragama. Dan pun, implikasi pandangan-pandangan ditas akan menggiring pada keyakinan bahwa ibadah kurban adalah sama sekali keliru dan irrasional.
Bagi saya, memang saintifik atau positifistik tidak segaris dengan pandangan-pandangan agama. Akan tetapi, beragama bukan berarti harus tidak rasional. Pada konteks ini akal tetap diberi otoritas untuk menjelaskan substansi, hakekat, hikmah, atau tujuan dari beragama itu sendiri.
Sama halnya dengan ibadah kurban. Jawaban-jawaban sosiologis harus diketengahkan guna menguak hakikat dari penyelenggagaran ritual satu ini. Paling tidak, kita menemukan aspek sosialitas mengapa Allah SWT menurunkan perintah berkurban atau menyembelih hewan yang kemudian dibagi-bagi kepada sesama untuk dinikmati bersama.
Klaim-klaim yang “naif” menurut penulis jika ada sebagian kalangan yang berusaha menghalang-halangi upaya menggali pesan atau tujuan lain dibalik ibadah kurban dengan bersandar pada bahwa ibadah kurban adalah ibadah yang tujuan dan hikmahnya hanya diketahui oleh Allah SWT. Sehingga, jika ada sebagian kalangan yang hendak menggeser praktek penyembelihan hewan diganti menjadi beasiswa, bantuan kepada korban bencana, atau modal usaha dianggap salah.
Sedikit menggunakan kerangka pikri beberapa tokoh pemikir Islam. Sosok Muhammad Abduh mengatakan bahwa beragama Islam harus dewasa atau tidak lagi berpola bak anak kecil yang cenderung manut dan kurang mengoptimalkan daya rasio (akal) yang dimiliki. Adapun Muhammad Arkoun dengan proyek modernisasinya, menghendaki ajaran-ajaran Islam dibidik menggunakan perspektif multidimensi atau banyak disiplin yang lahir dari peradaban modernitas.
Selain itu ada juga tokoh-tokoh lokal seperti (Alm) Nurcholish Madjid yang gigih menyuarakan Islam modernis yang menekankan pada rasionalisasi agama serta membedakan mana yang termasuk ajaran agama dan mana yang bukan (tradisi kultural/budaya). Dan masih banyak lagi tokoh-tokoh yang komitmen dalam menarik pemahaman ajaran-ajaran Islam ke ranah yang lebih transformatif, progresif (berkemajuan), dan objektif agar mampu menangkap makna zaman.
Dengan berpijak pada basis analitis tokoh-tokoh diatas, penulis sepakat jika hewan kurban diganti dengan bantuan untuk korban bencana, beasiswa atau lainnya. Mengkontraskan pemahaman seperti diatas dengan ushul fiqih (teori hukum Islam) menurut penulis tidak sepenuhnya benar. Sebab, harus diakui, pengamalan-pengamalan ritual Islam yang ada saat ini sudah mengalami perubahan dan tidak lagi sepenuhnya berangkat dari anjuran-anjuran baku yang tertera dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Tak terkecuali dengan perintah kurban sendiri.
Dengan memposisikan akal yang sedikit diberikan otoritas dalam menguak illat (hikmah) serta tujuan syari’at, umat Islam di Indonesia tidak harus berkurban dengan hewan onta sebagaimana dilansir dalam al-Hadits maupun al-Qur’an, namun disesuaikan dengan konteks Indonesia yakni sapi, kerbau, atau lainnya. Jelas, pemahaman diatas tidak lagi menempatkan ibadah kurban pada aspek ilahiat (ketuhanan) ansich namun juga profanitas atau partikularitas dan temporer.
Mengganti hewan onta dengan sapi, kerbau atau lainnya, -meminjam istilah Kuntowijoyo- adalah upaya objetifikasi atau rasionalisasi dalam persepektif Nurkholis Madjid. Oleh sebab itu, karena berangkat dari landasan pijak yang sama, yakni rasionalisasi, kalangan yang menghendaki ibadah kurban diganti menjadi bantuan bencana, beasiswa, modal usaha dan sebaginya, adalah pemahaman yang selangkah lebih maju dan berpijak pada aspek kemaslahatan umum.
Apalagi, bila dibenturkan dengan realitas sosial yang ada saat ini dimana terjadi kelangkaan minyak tanah, bencana banjir yang menerpa dibeberapa daerah, masih banyaknya anak-anak putus sekolah yang salah satu alasannya tidak ada biaya, pengangguran menggelembung, dan sebagainya, menguatkan pandangan kebolehan hewan kurban diganti dengan beasiswa, bantuan bencana, ataupun modal usaha. Bahkan dari dari kerangka ushul fiqih, teori mashlahah mursalah ataupun maqashid syari’ah bisa dijadikan argumentasi metodologis.
Bagaimanapun, semua dikembalikan pada orang yang berkurban. Namun yang harus kita pahami bahwa agama diturunkan untuk manusia dan buat kesejahteraan serta kemaslahatan manusia baik didunia maupun akhirat. Pengorbanan manusia sejatinya diorientasikan pada manusia dan bukan untuk Allah SWT. Sebab, tanpa pengorbanan manusia pun, Allah SWT sudah Maha Besar, Maha Kuasa, dan Maha segala-galanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar