Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Januari 2010

Memanusiawikan keadilan hukum

Oleh Legiman
JUDUL di atas seolah menyimpan segumpal umpatan dalam kaitannya dengan keadilan hukum. Rupa-rupanya keadilan hukum kerap hadir tidak secara berimbang. Adil bagi yang satu, tapi tidak adil bagi lainnya. Padahal, keadilan adalah sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan (Abdurahman Wahid, 1995).
Umpatan tak sedap yang mengatakan bahwa hukum di negeri ini masih jauh dari semangat keadilan buat kalangan atau masyarakat kecil tampaknya bukan sekadar cibiran sinis tanpa dasar. Berbagai kasus yang mendesak hadirnya ketegasan hukum terjebak pada mekanisme formal yang acap menanggalkan dimensi keadilan. Hukum di negeri ini masih menyisakan wajah bopengnya, menghadirkan keadilan yang bukan sebenarnya.
Bagi masyarakat pendamba keadilan yang notabene jauh dari akses kekuasaan atau uang, hukum tak ubahnya seperti monster yang siap menelan. Masyarakat kecil dimata hukum tidak hendak diperjuangkan tapi malah menjadi korban. Hukum hanya cukup melihat siapa dan apa yang dilakukan berikut pasal apa dan ayat berapa yang kemudian digunakan untuk menjustifikasi kesalahan, tanpa menelisik lebih jauh mengapa kesalahan itu dibuat.
Alih-alih melihat dalam konteks seperti apa yang cocok untuk diterapkan, pasal dan ayat hukum menjadi kiblat buta dan siap menghantam siapa saja yang melanggarnya. Kasus-kasus seperti yang dialami Prita Mulyasari, Mbah Minah dengan beberapa biji coklat, dan kasuskasus sejenis lainnya adalah sederet korban yang tersubordinasi oleh dominasi kekuasaan dan uang terhadap hukum. Selantang apa pun perlawanan hukum dilakukan, ketika ketegasan hukum dibahasakan, sekali salah tetap salah. Akan berbeda realitasnya jika yang dijatuhi pasal dan ayat hukum adalah orang-orang the have atau memiliki modal politik yang kuat, bahasabahasa ketegasan hukum akan menjadi seremoni belaka. Rule of law tak berdaya. Kasus-kasus yang ada mungkin publik sudah banyak yang mafhum
Tidak sedikit pakar hukum dengan fasih menyuarakan pencerahan hukum. Dan tidak kurang lantangnya para juru bicara keadilan hukum melontarkan gagasan-gagasan keadilan. Salah satu sarat terwujudnya keadilan adalah dengan sudi keluar dari kungkungan formalitas baku yang ada. Artinya, hukum secara apik perlu diracik dengan perangkat pengetahuan sosiologis, misalnya, dalam proses-proses penetapannya. Sehingga, hukum akan lebih mantap melihat siapa dan mengapa pelanggaran dilakukan.
Dalam mengawal upaya pencerahan hukum, bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan, walau harus mengorbankan segala kebakuankebakuan yang sudah mapan. Hanya saja, proses akhirnya tentu tergantung pada kerja keras dan ijtihad maksimal pemangku keputusan hukum agar menelurkan produkproduk hukum yang adil dan mampu memangkas sisi subjektivitas yang kerap ditutupi oleh imingiming materi dengan melanggar kode etik.
Kesepadanan
Sekedar perbandingan, dalam membangun kerangka metodologis sebagai ikhtiar mencerahkan hukum tampaknya perlu menyepadankan dan berkaca pada tradisi penemuan hukum Islam. Konstruksi hukum Islam yang bersumber dari dua sumber asasi yakni Alquran dan As-Sunnah dalam alam jagat pewacanaan cukup memiliki kekayaan. Kekayaan kerangka metodologis hukum Islam jika digarap serius menjanjikan terwujudnya kemaslahatan dengan bersendikan keadilan sejati.
Sumber asasi hukum Islam adalah Alquran dan As-Sunnah. Keduanya diyakini memiliki nilai dan kualitas absolut dan mutlak. Bahwa, pesan-pesan substansialnya benarbenar dihadirkan oleh sang pembuat hukum, yakni Allah SWT. Universalitas pesan keadilan wajib ditegakkan. Oleh karenanya segala tata aturan yang tidak mengindahkan dimensi keadilan adalah ditolak dan tidak patut ditegakkan. Dari alur logika itu, maka menegakkan hukum Allah SWT berarti menegakkan keadilan.
Manusia sebagai makhluk yang memiliki akal dituntut untuk mengembangkan kreativitas dan kapasitasnya, sebagai khalifah dan pengemban amanah, untuk terus mengaktualkan pesan universal dan substansial yang dianjurkan Allah SWT. Jalan dimaksud itulah yang akrab dikenal dengan ijtihad. Dengan modal ijtihad, aspek-aspek keadilan diturunkan yang kemudian menghasilkan produk-produk turunan hukum yang disesuaikan dengan konteks sosiologis, misalnya, di mana hukum itu diterapkan. Metodologi ijtihad yang kini popular dan masih dipegang teguh oleh orang-orang yang dinilai memiliki otoritas seperti qiyas, ijma’, istihsan, maslahah mursalah, ’urf, dan lain-lain.
Berbagai temuan gagasan terkait bangunan kerangka metodologi hukum Islam kian waktu pun terus membanjir. Yang paling menonjol adalah hermeunetika. Adalah sebuah keabsahan tentunya ditengah kemajuan ilmu pengetahuan mulai dari bahasa, sosiologi, antropologi, psikologi dan sebagainya jika pengkajian hukum Islam memanfaatkan kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan tersebut. Sebab, bila hukum Islam tidak dibaca dan dipahami dengan metodologi yang mencerahkan dan hanya terjebak pada ’’pasalpasal” atau ayat-ayat yang tertera dalam sumber-sumber asasinya, sudah barang tentu akan menemui keganjilan dan kontradiksi hebat. Keganjilan atau kontradiksi itu salah satunya disebabkan oleh benturan semangat perubahan yang menuntut cara baca baru.
Tentu tidak bisa dinafikan bahwa latar historis petama kali hukum Islam diterapkan jauh berbeda dengan konteks saat ini. Dimensi keadilan yang intrinsik dalam hukum Islam dipengaruhi oleh semangat zaman, yakni perubahan konteks ruang dan waktu. Oleh karenanya, bicara soal keadilan tentu harus membuka mata melihat semangat perubahan yang menyertai. Siapa, kapan, di mana, mengapa, dan lain-lain perlu mendapat porsi lebih agar keadilan hukum dapat membekas.
Akhirnya, dalam menentukan hukum, penggunaan pola akal dan nurani perlu dikedepankan. Proses shifting paradigm dari pasal-pasal atau ayat ayat yang baku dan kaku mendesak untuk diupayakan dan dirintis secara berani, kritis dan analitik.
Tak terkecuali dalam kasus Prita Mulyasari misalnya, atau Mbah Minah yang mampu menyedot perhatian dan simpati publik, harus dilihat dalam semangat demokratisasi dan partisipasi dalam menentukan hukum sebagai konsekuensi perubahan sosiologis masyarakat yang kian sadar dan kritis. Di atas partisipasi itulah hukum akan berdiri di atas semangat kebutuhan dan aspirasi publik yang rindu akan keadilan, persamaan, dan kesederajatan hukum sejati. Kita pun pantas berdalih, bahwa hukum Allah SWT saja dalam batas-batas tertentu memungkinkan mengalami pergeseran pola dan konteks, apalagi hukum manusia! Legiman Mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dimuat di Koran Sore Wawasan Monday, 11 January 2010
»»  baca selengkapnya...

Jumat, 20 November 2009

Polemik Hukum Tak Berujung

Oleh Legiman

Polemik KPK-Polri yang belakangan membuat cemas, marah, dan waswas masyarakat pendamba keadilan kian meneguhkan remuk-redamnya wajah hukum dinegeri ini. Polemik itu pun sekaligus menyapu habis puja dan puji yang dialamatkan Indonesia sebagai negara demokratis.
Hukum yang sejatinya menjadi panglima sekaligus mengawal proses-proses demokratisasi begitu mudahnya terkooptasi oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan tertentu yang pun lahir dari rahim demokrasi itu sendiri.
Di tengah kebuntuan dan ketidakpastian hukum, pilihan keputusan politik yang tegas, cepat dan sigap agar hukum berdiri didepan menjadi panglima tak kunjung gelontorkan. Yang terjadi malah tarik ulur bak permaian yoyo. Alih-alih hukum menjadi panglima, yang terjadi malah penyanderaan terhadap hukum itu sendiri. Penyanderanya pun kerap berdiri demi dan atas nama demokrasi.
Hal demikian bisa bisa dibaca dari politik pengabaian Presiden, ketidaktegasan lembaga yudikatif, dan keberpihakan nyata salah kekuatan politik dari senayan (legislatif) terhadap salah satu pihak yang sedang berseteru.
Dukungan sejuta masyarakat terhadap KPK yang dinilai menjadi korban arogansi Polri dibalas oleh dukungan tandingan sebagian masyakat yang mendukung Polri. Di luar itu, ada juga unsur lembaga legislatif yang terkesan menjadi pengawal citra Polri di mata masyarakat, menjadi benteng pembela kebaikan-kebaikan Polri.
Pemberhentian Kasus
Selain itu, wacana memberhentikan kasus KPK-Polri dengan mencari jalan pintas biarpun didasarkan dalih ada pembenaran dari konstitusi juga bisa dilihat sebagai indikasi tersanderanya hukum oleh domain politik.
Demi kemaslahatan umum, bangsa dan negara, diteruskannya polemik KPK-Polri hanya akan meruntuhkan bangunan kredibilitas lembaga-lembaga penegak hukum, begitu kira-kira dalilnya. Oleh karenanya, berdasar dalih tersebut, wacana yang berkembang adalah penghentian kasus KPK vs Polri.
Rekonsiliasi  atau apapun namanya antardua lembaga itu perlu digalakkan. Pada konteks ini, ingatan kolektif masyarakat hendak dibersihkan dari balada skandal hukum KPK-Polri.       
Bila kisruh KPK-Polri berhenti tanpa ada kejelasan hukum dan transparansi duduk persoalan sebenarnya, tentu menjadi preseden tidak sehat bagi masa depan penegakan hukum berikut demokrasi. Itu artinya, ada saling ”tampar” atau bahkan konspirasi antara hukum dan demokrasi yang kini sedang dalam proses pematangan dan penguatan.
Hukum pada akhirnya akan diposisikan secara subordinat oleh kekuasaan. Kekuatan politik yang telah diakumulasi lewat proses-proses demokratisasi mengerdilkan akuntabilitas, kredibiltas dan objektivitas hukum. Dengan kekuasaan politik yang dimiliki salah satu lembaga demokrasi peraup suara terbanyak dalam Pemilu, hukum pun dikontrol. Bukan sebaliknya, yakni hukum sebagai pengontrol kekuatan politik.   
Kita tentu tidak menginginkan hukum dipengaruhi, ditentukan, bahkan diintervensi oleh politik. Apalagi jika hukum dijadikan sebagai alat justifikasi (pembenar) atas kehendak-kehendak pemegang kekuasaan politik yang dominan sehingga tidak dapat memainkan perannya sebagai alat kontrol dan penjaga batas-batas kekuasaan (Mahfud MD (1998: 49).
Sejatinyalah hukum menentukan dan memengaruhi kekuasaan (politik). Bukan malah sebaliknya, yakni ketika ketentuan dan asas hukum hanya berdiri sebagai pajangan karena lebih menentukan putusan dibelakangnya.
Asumsi-asumsi di atas tepat disandarkan pada polemik KPK-Polri yang sekaligus menyeret lembaga-lembaga demokrasi lainnya seperti kejaksaan dan legislatif bahkan Presiden.
Belum lama bangsa ini untuk kali kesekian merayakan pesta demokrasi melalui Pemilu, sebuah wahana penting aktualisasi konsep demokrasi. Sayangnya, demokrasi yang dilakoni tidak sepenuhnya membawa kemaslahatan karena hukum yang ada tidak memungkinkan untuk itu. Padahal hukum adalah nilai-nilai yang mengatur kekuasaan legitimsi produk demokrasi prosedural agar tidak terjadi kesenjangan-kesenjangan dalam pelaksanaannya.
Bila ditelisik lebih jauh lagi, kecelakaan sejarah demokrasi dan hukum adalah sebab-musabah mengapa hukum tidak mampu menjadi alat kontrol politik. Kemunculan demokrasi dan hukum di Indonesia tidak selaras dengan tesis yang mengatakan bahwa hukum hadir untuk melayani demokrasi.
Demokrasi muncul di tengah carut marut hukum. Dampaknya, hukum tak lebih dari pelayan demokrasi berikut kekuasaan yang ada di dalamnya. Hukum bukan menjadi panglima. Kekuatan politik yang merupakan produk aktualisasi demokrasi lewat pemilu akan lebih dilayani oleh hukum.
Tesis di atas ingin mengatakan, kehadiran hukum ada untuk membuka jalan terciptanya lembaga-lembaga demokrasi untuk mengakomodasi kepentingan atau aspirasi masyarakat. Jika demokrasi dan hukum muncul secara bergandengan, sistem hukum akan demokratis, menjadi panglima. Peluang-peluang mengkooptasi kekuasaan atas hukum bisa dihindari ketika hukum muncul bersamaan dengan demokrasi.
Sejarah muasal ketika hukum dan demokrasi itu muncul mencatat, prinsip demokrasi lahir sebagai saudara kembar dari prinsip hukum dalam negara-negara modern. Ketika gagasan demokrasi muncul kembali setelah tenggelam karena takluknya Romawi terhadap Eropa Barat, maka pemunculan itu diikuti oleh prinsip hukum sebagai prosedur untuk memproses aspirasi rakyat dan prosedur untuk menegakkannya. Jadi dapat diketahui bahwa revolusi Prancis yang merupakan tonggak berdirinya demokrasi sekaligus disusul pula dengan lahirnya negara hukum. Jadi demokrasi dan hukum itu lahir dari ibu kandung yang sama (Mahfud MD, 1999: 176).
Reformasi Hukum
Harapan meluruskan kecelakaan sejarah antara hukum dan demokrasi di atas tak lain adalah reformasi hukum secara menyeluruh sembari mengawal proses-proses demokratisasi. Pertanyaanya kemudian, di atas pundak siapa gawang reformasi itu layak untuk dipangggul?
Rekayasa dan skenario sistematis menjadikan hukum sebagai dagelan kekuasaan elite-elite politik yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat harus dicegah lewat seruan-seruan moral-politik dengan kontinuitas dan frekuensi yang lebih tinggi lagi. Potensi-potensi mempengaruhi hukum, kemunculan mafia peradilan, makelar kasus (markus), dan semisal akan tetap hadir jika reformasi hukum dan kontrol proses konsolidasi demokrasi tidak terus digalakkan.
Partai politik (parpol), misalnya, sebagai salah satu pilar demokrasi dan representasi kepentingan masyarakat di alam demokrasi perlu didorong untuk menjadi garda depan dan candradimuka reformasi hukum dan perbaikan-perbaikan demokrasi agar lebih transparan. (80)
—Legiman, mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dimuat di Harian Suara Merdeka 20 November 2009
»»  baca selengkapnya...

Minggu, 16 November 2008

Lagi, Koruptor vs Eksekusi Amrozi cs

Oleh: Legiman, M.Ag.
Sempurna sudah kejahatan yang ada di Indonesia. Mulai dari maling (mencuri) ayam, copet, korupsi hingga aksi terorisme yang menelan ratusan korban jiwa berikut fasilitas penting publik lainnya. Hukumannya pun berbeda-beda sesuai aturan dan kejahatan yang dilakukan. Sejatinya, makin besar dampak yang ditimbulkan terhadap tatanan kehidupan sosial, bangsa, dan negara, maka makin berat pula hukuman yang ditimpakan.
Ada hukuman penjara dalam hitungan bulan, kurungan kurang dari sembilan tahun, hingga vonis mati yang dialami Amrozi cs beberapa waktu lalu. Amrozi cs meregang nyawa beberapa menit setelah tim eksekutor mendaratkan peluru panas disekitar jantung Amrozi cs. Sedangkan hukuman kurang dari sembilan tahun marak menimpa elite-elite atau pejabat publik negeri ini yang terbukti bersalah.
Kedepan, hukuman kurungan kurang dari sembilan tahun pejabat-pejabat koruptor bakal ramai menyusul pejabat-pejabat yang sudah lebih dulu mendekam dipenjara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memergoki para pejabat yang diduga melakukan konsirasi busuk alias korupsi. Ya, kurang dari sembilan tahun. Itulah hukuman yang diberikan kepada para penjahat negara yang berdampak pada kerusakan luar biasa. Adilkah hukum kita? Sebuah pertanyaan filosofis yang multitafsir, ragam interpretatasi, dan sangat subjektif.    
Untuk model hukuman mati bagi pelaku kejahatan, biarpun sempat menjadi perdebatan lumayan hangat belakangan ini, model ini masih juga dipraktekkan. Sebagai misal adalah vonis mati terhadap Ahmad Suraji terpidana asal Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Dan yang lebih up to date adalah ekskusi mati terhadap terdakwah bom Bali I yang menewaskan 200-an orang.
Dalam kasus Amrozi cs, modusnya berbeda dengan modus-modus kejahatan lainnya seperti pencuri ayam, koruptor, maupun vonis mati terhadap Ahmad Suraji. Kasus Amrozi cs sang terdakwa bom Bali I tahun 2002 tak elak memunculkan riuh yang lumayan kompleks. Tak hanya dari aspek hukum semata namun juga aspek psikologi, sosial-politik, hingga agama, semua campur baur jadi satu.
Pada dasarnya, bila dilihat dari dampaknya, kejahatan korupsi lebih luas dan lebih berbahaya bila dibandingkan kejahatan bom Bali I atau kejahatan yang dilakukan Ahmad Suraji. Kebodohan, pengangguran, kemiskinan, kelaparan, instabilitas ekonomi, dan lain-lain adalah dampak nyata dari kejahatan korupsi.
Pertanyaannya, mengapa Ahmad Suraji secara mudah dan tanpa halangan sedikit pun sukses dihantarkan ke tiang “gantungan” (istilah lain dari tembak mati)? Mengapa wacana hukuman mati bagi Amrozi cs dari waktu ke waktu terlihat makin nyata, intensif, dan akhirnya ber-ending pada eksekusi? Sebaliknya, mengapa wacana hukuman mati bagi pejabat korupsi yang belakangan ini banyak dibicarakan kian hari makin sepi, kabur dan hilang?
Tak elak, karakter kejahatanlah yang menjadi sebab utamanya. Karakter kejahatan korupsi adalah tersembunyi, sistematis, dan terorganisir. Untuk mengungkapnya butuh analisis kritis, tajam, dan lihai. Jangankan masyarakat awam, para jaksa atau pun hakim yang selama ini dinilai berpengalaman, reformis dan komit terhadap reformasi hukum kerap terkecoh, gagap, canggung, kecolongan, dan menjadi bulan-bulanan setting dan sekenario para koruptor.
Kejahatan (korupsi) yang tak tampak secara mata telanjang ini tentu berbeda dengan pembunuhan baik melalui modus pengeboman, pembantaian berantai, pembunuhan terencana atau perampokan yang bisa dilihat dengan mata telanjang yang kemudian membangkitkan kemarahan psikologis. Gumpalan kemarahan itu kemudian diartikulasikan lewat, semisal kata-kata “tidak beradap”, “tidak manusiawi”, “pelaku layak dihukum berat, hukuman mati”, dan lain sebagainya. 
Bukan tidak mungkin, bila suatu saat  masyarakat sudah kritis, paham hukum, dan lihai menganalisis geliat prilaku menyimpang para elite pejabat yang korup, masyarakat dengan sendirinya akan berbondong-bondong menuntut kepada pemerintah dan penegak hukum untuk memvonis mati pelaku korupsi. Artinya, dorongan masyarakat melalui protes, tuntutan, dan desakan menjadi penentu dalam suatu kebijakan tertentu baik kebijakan ekonomi, politik maupun hukum.
Status sosial seseorang juga berpengaruh bagi penetapan hukum. Modal sosial seperti uang, jabatan, kuatnya jaringan mafioso, hingga shillaturrahim jaringan politik kekuasaan keluarga adalah faktor dominan sehingga para koruptor yang terindikasikan bersalah tidak tersentuh hukum. Kalau pun dijatuhi hukuman, tidak lebih dari sembilan tahun.
Apalagi hukum kita belum bisa dikatakan reformis dan masih melintasi jembatan atau masa-masa transisi. Tidak jarang kita menemukan para hakim yang terjerat kasus suap-menyuap dan memperjualbelikan hukum.
Ditengah kegalauan hukum kita saat ini, produk hukum yang ada tidak seperti setumpuk kardus berbentuk kotak yang bebas dari pegaruh-pengaruh luar. Para koruptor juga bak pohon yang memiliki akar kuat. Kekuatan politik maupun uang ibarat akar yang menghujam kebawah tanah dan menyatu dengan akar-akar pohon lainnya sehingga sulit untuk ditumbangkan.
Kekuatan politik dan uang yang masih mewarnai perjalanan hukum, bila tidak segera ditepis dan dihilangkan dari wajah dunia hukum, maka objektifitas dan keadilan hukum akan sulit untuk tegak berdiri. Dampaknya, penegakan hukum tidak lagi diorientasikan pada tujuan-tujuan sebenarnya, yakni keadilan hukum, namun diarahkan pada pembangunan citra politik.
Semoga saja vonis mati atas Amrozi cs didasarkan pada keadilan hukum dan bukan untuk tujuan-tujuan sesaat, politis, dan guna mendongkrak citra politik baik dimata dunia atau demi kepentingan pemilu 2009.      
»»  baca selengkapnya...
Template by : kendhin x-template.blogspot.com