Minggu, 03 Januari 2010

Nyleneh Ilmiah ala Gusdur

Oleh: LEGIMAN
(Mahasiswa Program Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Bapak pluralisme, Abdurrahman Wahid atau Gusdur, –begitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memujinya- telah berpulang kepangkuan sang ilahi. Bagi warga Nahdiyin (Nahdatul Ulama), kepergian Gusdur tentu menyisakan sejuta tangisan. Lebih-lebih bagi bangsa ini, pikiran-pikiran dan tindakannya relevan hingga saat ini. Bicara soal kebebasan berfikir, pluralisme, hak asasi manusia (HAM), tidak bisa dilepaskan dari perjuangan sosok Gusdur. Pemikir, aktivis, sekaligus politisi muslim ini telah menginspirasi banyak orang di Indonesia hingga jajaran Internasional.
Secara fisik, Gusdur memang tidak akan kembali hadir memberi ceramah, pencerahan, bagi orang-orang dibelakangnya. Namun ide, gagasan, dan pengaruhnya akan tetap menyapa. Apa-apa yang diyakini Gusdur akan terus menemukan kesempurnaan narasinya dijagat pemikiran keislaman berkebangsaan, keindonesiaan dan kemanusiaan. Pengalaman keberagaman Indonesia menanti jawaban-jawaban keteguhan dan kosistensi ide dan gagasan Gusdur.
Sebagian orang memang melihat pemikiran Gusdur nyleneh, penuh parodi. Tapi dibalik itu semua sarat letupan-letupan tajam dan kritis. Sentilan-sentilan pemikiran yang disampaikan terasa renyah dipahami, tanpa mengaburkan substansi. Hemat saya, Gusdur merupakan prototipe pemikir yang mampu berbicara sesuai bahasa rakyatnya. Popularitas yang disandangnya tidak lepas dari pemikiran-pemikirannya yang disampaikan dengan bahasa popular, tapi sama sekali tidak mengurangi bobot keilmiahannya. 
Pemikiran-pemikiran nyeleneh Gusdur jika dikonfirmasi dengan ide dan gagasan besarnya akan ditemukan benang merah yang membuat siapa saja yang memahaminya mengamini. Gusdur hendak menciptakan situasi kreatif yang memungkinkan pencarian sisi-sisi paling tidak masuk akal dari kebenaran yang ingin dicari dan ditemukan. Narasi-narasi pemikirannya yang tidak jarang berujung pada debatable dan kontroversial, sebagai hidangan yang “menjauhkan” antara normatifitas dan kebebasan berfikir. Antara normatifitas dan kebebasan berfikir tidak  diletakkan secara “berhimpitan”, tapi perlu menjaga jarak. Dari sinilah ketegangan-ketegangan konstruktif intelektual (intellectual tension) akan dan terus mewarnai. Bagi Gusdur, ketegangan-ketegangan ini menjadi prasarat terciptanya dialektika, dialog.  
Sebagai sosok yang dibesarkan dalam tradisi keislaman yang kuat, Gusdur konsisten dengan alur berfikir yang tidak pernah melepaskan semangat keberislaman yang diyakininya. Pemikiran yang disajikan bertolak dari gagasan universalisme Islam sebagai prasarat mutlak mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil’alamin, berkeadilan sosial, kemanusiaan, dan antidiskriminasi. Gusdur pemikirannya mendasarkan diri pada realitas keberislaman Indonesia berikut kompleksitas dan keunikan didalamnya. Indonesia sebagai negara mayoritas muslim di dunia memungkinkan menemukan kejayaannya dengan jalan melirik ajaran universalisme Islam.
Indonesia dengan wajahnya yang heterogen, pluralis, multikultural, mulai dari agama, bahasa, budaya, suku, etnis, tidak bisa tidak memerlukan paradigma yang melampaui jawaban-jawaban pragmatis, dangkal, dan jangka pendek. Oleh karenanya tantangan eksklusifitas dan pemikiran sempit perlu dijawab dengan –meminjam istilah Gusdur- membangun kosmopolitanisme kreatif.
Kosmopolitan akan tercapai manakala terdapat keseimbangan antara kecenderungan normatif kaum muslim dan kebebasan berfikir semua warga masyarakat termasuk nonmuslim. Didalamnya warga masyarakat mengambil inisiatif untuk mencari wawasan terjauh dari keharusan berpegang teguh pada kebenaran. Seperti disebut diatas, inilah yang disebut dengan menciptakan situasi kreatif yang memungkinkan pencarian sisi-sisi paling tidak masuk akal dari kebenaran yang ingin dicari dan ditemukan, situasi cair yang memaksa universalitas Islam untuk terus menerus mewujud dalam bentuk-bentuk nyata, bukannya nyata dalam bentuk-bentuk postulat belaka.
Umat Islam harus keluar dari lorong-lorong gelap pemahaman normatif dan imperatif dengan mendengungkan kebebasan berfikir dan upaya keras para pemikir, budayawan, negarawan. Antara normatifitas dan kebenaran berfikir jangan diletakkan secara “berhimpitan”, tapi perlu menjaga jarak agar ketegangan-ketegangan intelektual (intellectual tension) dapat muncul kepermukaan. Situasi seperti itu akan menjadi motor kospolitanisme, sebuah keharusan bagi universalisasi nilai-nilai luhur yang ditarik dari ajaran-ajaran Islam secara keseluruhan.
Toleran
Bila sepakat dengan ide dan gagasan Gusdur diatas, menampilkan kembali universalisasi Islam mutlak dilakukan. Agenda universalisasi Islam ini akan terasa lebih kegunaanya bagi umat manusia secara keseluruhan. Toleransi, keterbukaan sikap, kepedulian kepada unsur-unsur utama kemanusiaan dan keprihatinan yang penuh kearifan akan keterbelakangan kaum muslim sendiri akan memunculkan tenaga luar biasa untuk membuka belenggu-belenggu kebodohan dan kemiskinan yang begitu kuat mencengkeram kehidupan umat Islam di Indonesia. 
Hanya dengan menampilkan universalisme Islam, Islam akan mampu memberikan perangkat sumber-sumber manusia yang diperlukan. Seperti, menciptakan etika sosial baru yang penuh semangat solidaritas sosial dan jiwa transformative. Secara substansial tentu tidak ada yang menolak ide dan gagasan Gusdur. Hanya saja, ketidakterimaannya terletak pada media, alat, atau cara menuju cita-cita itu.
Estafet ide dan gagasan Gusdur perlu terus menerus didengungkan. Kalau selama ini kecenderungan sebagian orang-orang dibelakangnya memilih jalur penokohan, saatnya untuk melembagakannya. Sebagai manusia biasa yang pastinya tidak lepas dari salah, upaya pelembagaan menjadi penting agar secara selektif dan kritis ide maupun gagasan Gusdur dapat dibaca secara proporsional. Sisi-sisi Gusdur yang tidak sejalan dengan garis dan pengalaman Indonesia perlu disari kembali atau dipertimbangkan sesuai tuntutan dan kebutuhan zaman.         
»»  baca selengkapnya...

Senin, 14 Desember 2009

Simalakama politik Century

Oleh: LEGIMAN
(Peminat masalah politik, mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
   
Dalam beberapa kesempatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY) melontarkan statemen politik sarat kecurigaan. Yakni, adanya gerakan “subversif” dengan mendompleng gerakan sosial, diarahkan pada gerakan politik yang merongrong kekuasaan SBY. Gerakan itu muncul berbarengan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia 9 Desember 2009.
Sikap curiga itu tentu berlebihan. Ada semacam kegamangan kepercayaan diri sebagai pemangku kekuasaan tertinggi. Legitimasi politik yang dikantongi Presiden hingga 65 persen saat Pemilu lalu rupa-rupanya tidak membuat Presiden nyaman. Padahal, kalau Presiden berdiri diatas langkah yang benar kekhawatiran itu tidak seharusnya dihadirkan. Sejatinya, gerakan anti korupsi didudukkan sebagai dukungan terhadap SBY dalam upaya pemberantasan korupsi.
Atau, memang itulah gaya Presiden dalam membangun citra dan kesan? Yakni trik lama yang sudah menjadi rahasia umum. Dari situ publik akan menafsirkan bahwa SBY sedang dikeroyok secara sistematis dan terorganisir. Simpati dan prihatin diharapkan muncul dari publik. Disisi yang lain, Presiden hendak menyemai api permusuhan dengan publik, menyulut genderang perang dengan tokoh masyarakat, kelompok, intelektual, para aktivis yang concern dalam pemberantasan korupsi. 
Dalam iklim demokrasi yang kini sedang dirajut, kemunculan gerakan sosial merupakan hal wajar dan semestinya ada. Menggerakkan roda pemerintahan agar bebas dari korupsi dan bersih dari kolusi dan nepotisme meniscayakan adanya transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas pemangku kekuasaan. Pemberantasan korupsi dan demokrasi adalah setali tiga uang, berjalan seiring. Sementara itu demokrasi dan gerakan sosial pun ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Dalam kerangka demokrasi dan gerakan sosial itulah transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas pemimpin ditegakkan, dipertaruhkan. Tujuannya tak lain adalah sebagai kontrol, kritik, dan sumbang-saran agar pemegang kekuasaan senantiasa berjalan diatas amanah rakyat, memberantas korupsi misalnya.    
Pengalaman dibanyak negara dunia, lebih-lebih Eropa, atau Barat, demokrasi dan gerakan sosial (baca: civil society) adalah satu paket. Demokrasi tanpa  civil society ibarat sayur yang berkuah tapi tanpa garam, akan terasa hambar. Atinya, tanpa garam, otoritarianisme, totalitarianisme, absolutisme, dan kediktatoran politik akan tetap bercokol. Civil society merupakan wahana artikulasi diri secara bebas bagi kelompok-kelompok sosial agar tercipta ruang-ruang sosial-politik.
Kalau pun belakangan ini benar-benar muncul gejala “subversif”, penggoyangan atau pelengseran terhadap pemerintahan SBY sebagamana banyak diberitakan media massa, adalah sah-sah saja selama demokrasi –kedaulatan rakyat- tidak lagi memberi legitimasi bagi kepemimpinan SBY. Meminjam istilah Geovanni Sartori (1987: 206), demokrasi adalah sebuah sistem ketika seseorang tidak memilih dirinya sendiri, tidak bisa memberi kekuasaan kepada dirinya sendiri untuk memerintah, dan karenanya seseorang tidak bisa merebut kekuasaan untuk dirinya sendiri dengan tanpa sarat dan tidak terbatas.
Dengan demikian jelas bahwa demokrasi dan civil society memiliki semangat perjumpaan. Maka, tepat jika dikatakan civil society adalah juga gerakan politik. Demokrasi sejati tidak mengenal toleransi selama pemerintahan atau kekuasaan yang ada mengidap kejanggalan-kejanggalan dan patologi, apalagi jika ditopang oleh gerakan sosial, civil society.
Tapi tampaknya wacana pemakzulan Presiden tidak mudah dibumikan. Kalaupun skandal Bank Century bakal melengserkan pejabat negara, kemungkinan terburuk adalah Srimulyani dan Boediono. Keduanya dinilai paling bertanggung jawab atas penggelontoran dana talangan 6,7 triliun rupiah. Memang muaranya adalah ke Presiden. Namun membidikkan isu pemakzulan ke jantung dan lokus kekuasan SBY dirasa berpotensi menyedot resiko tidak sedikit.
Dalam bahasa Abu Rizal Bakrie (Ketua Umum Golkar) beberapa waktu lalu, Presiden harus diselamatkan. Inilah mungkin yang disebut “toleransi demokrasi” dengan berbagai pertimbangan, seperti stabilitas politik, citra bangsa beradab, dan harmonisasi. Adapun Srimulyani dan Boediono tidak memiliki sarat-sarat itu.
Sebagaimana jamak dipahami, Srimulyani dan Boediono muncul dipanggung pemerintahan tidak berangkat dari latar belakangan politik. keduanya dari kalangan profesional, bukan partai politik yang tidak memiliki massa pendukung dibelakangnya. Pertimbangan inilah yang menguatkan adanya kerawanan pelengseran keduanya.
Persoalan yang kemudian muncul, bagaimana mekanisme penggantian posisi Srimulyani, terkhusus Boediono bila kemudian hari gerakan sosial menghendaki menghendaki keduanya lengser? Berdasarkan pilihan Presiden-kah? Atau, dimeja sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat? Atau bahkan, berdasar kalkulasi kekuatan politik? Jika pilihannya yang terakhir, Golkar paling berpeluang. Pasalnya, partai berlambang pohon beringin ini adalah pemenang kedua Pemilu lalu setelah Partai Demokrat.
Perlu juga dicatat, pada posisi ini SBY sulit dibebankan keluasan prerogatifnya untuk memilih dan menunjuk sendiri wakil Presiden pengganti Boediono mengingat legitimasi SBY menguap, diantaranya disebabkan kasus Cicak versus Buaya (KPK dan Polri) maupun skandal Bank Century. Implikasi lain yang sulit dihindari adalah menguatnya konflik kepentingan politik.
Dengan demikian, simalakama politik mewarnai dinamika dan konstelasi politik. Mundur sulit, maju terbentur tembok keras dan terjerumus jurang nan terjal. Kendati demikian harus dicari jalan keluar dari kemelut politik tersebut. Pilihan politik bijak adalah mengambil jalan yang dirasa paling kecil resikonya.
Demokrasi memang perlu pengorbanan. Apapun resiko yang bakal membekas, korupsi dan berbagai skandal tidak suci lainnya yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat, bangsa dan negara harus dienyahkan dari muka bumi Indonesia dan diusut tuntas walau harus mengorbankan demokrasi prosedural. Tidak jadi soal jika demokrasi prosedural disisihkan asal tidak mengabaikan demokrasi substansial, yakni tujuan kesejaheteraan dan keadilan.    
»»  baca selengkapnya...

Jumat, 11 Desember 2009

Blunder Politik Century

Oleh: LEGIMAN
(Peminat masalah politik, kuliah pada program doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Upaya penjajakan menyibak jalan terang skandal Bank Century kian menohok. Riak-riak dan dentuman suara “sejuta masyarakat” mulai dari elemen mahasiswa hingga statemen tokoh-tokoh bangsa turut mengawal derap langkah pengusutan dana gelap Rp 6,7 triliun. Dukungan itu tentu berbeda dengan logika dukungan melalui mekanisme hukum dan prosedur politik. Lalu, kemanakah angin dukungan “sejuta masyarakat” itu dilimpahkan? 
Dukungan “sejuta masyarakat” itu mungkin satu-satunya harapan yang tersisa, yakni sikap untuk tidak tunduk, tetap kritis dan tidak malas mendengungkan kebenaran yang datang dari sebuah generasi penerus “peradaban” Indonesia. Sebab, bukan tidak mungkin, “pembobolan illegal” diluar standar hukum dan prosedural-formal tersebut yang membuat rugi negara, merupakan fase jatuhnya “peradaban” Indonesia.
Meminjam optik sejarawan kawakan Ibnu Khaldun, sebuah peradaban sangat dipengaruhi dan terkait dengan perkembangan kekuasaan atau negara. Kasus Bank Century merupakan skandal kekuasaan yang bila tidak diluruskan secara jernih dengan mekanisme bijak, transparan, dan akuntabel, akan menguatkan kengerian massal, disorientasi demokrasi dan destabilitas politik seperti banyak dikhawatirkan sementara kalangan.
Blunder politik  
Masih terngiang pekat, baru-baru ini demokrasi langsung sebagai ajang pergulatan pencarian kalah menang dalam kekuasaan dirayakan melalui Pemilu. Fase pergulatan Pemilu ini adalah awal dari sebuah peradaban. Dan pada fase ini pula, penguasa (pemenang) dijadikan model. Berbagai kekuatan politik berkerumun dan berdesak-desakan meminta “jatah”, turut hanyut dalam model politik yang dimotori politik (penguasa) pemenang.
Fase berikutnya adalah gejala pemerintahan otokratik yang menjauh dari aspirasi rakyatnya (lupa akan janji-janji politik). Sayang, belum lagi fase ketenangan, kedamaian, dan kesejahteraan direngkuh, fase pemborosan menggurita. Skandal Bank Century dan sederet kasus-kasus korupsi lainnya adalah bukti otentik pemborosan.
Selain dukungan sejuta masyarakat, implikasi lain yang muncul kepermukaan adalah kegamangan kekuasaan dilingkungan elit politik, bahkan Presiden. Presiden sempat terlihat gusar. Desakan pemberhentian Srimulyani (Menteri Keuangan) menguat. Yang tak kalah serunya lagi agar Boediono (mantan Gubernur Bank Indonesia) dinonaktifkan. Sempat juga muncul wacana pemakzulan Presiden. Isarat politik pun memperlihatkan Bank Century tidak lagi berdiri diatas bendera kepercayaan penegakan hukum, tapi politik, dikerumuni pelbagai kepentingan politik, menjadi kue empuk dan barang komoditas politik bagi ragam kepentingan yang saling tumpang tindih. 
Keabsahan skandal Bank Century memang belum teruji. Namun dari aspek politik nyaris ditempatkan seolah-olah sebagai fakta yang benar. Sebagian kelompok atau individu merasa dirugikan, sementara yang lain diuntungkan.
Sampai disini kekuatan hukum tampak terpojok. Akibatnya dominasi politik membalikkan peran dan fungsi hukum dan politik, hukum dan politik mengalami kesenjangan. Artinya, hukum tidak lagi dipercaya sebagai penglima. Kasus ini sudah terlanjur di kantongi para pilitisi yang rawan penyalahgunaan. Perbedaan kepentingan sulit dihindari bahkan kepentingan yang saling kontradiksi. Akibatnya, proses penyelesaiannya pun kontra-produktif.
Pada akhirnya, kasus yang menggendong amanat “sejuta rakyat”, misi keadilan, kesejahteraan, transparansi dan akuntabilitas hukum dimanfaatkan untuk kesenangan dan kenyamanan segelincir orang yang telah diamanahi mengurus kekuasaan. Pengalaman hukum dan pilitik negeri ini acap diwarnai oleh ambiguitas. Hukum tidak berdaya, sementara politik kerap memperdayai hukum.
Sikap bijak
Agar gejala kritis sosial moral politik yang belakangan ini tampak bergeliat tidak terkooptasi kepentingan-kepentingan politik tertentu, gerakan sosial perlu diarahkan dukungannya terhadap penegakan hukum yang terlepas dari hiruk-pikuk pilitik kekuasaan. Pengidentifikasian ini menjadi penting ditengah ramalan spekulatif destabitas politik. Diatas lembaga-lembaga penegakan hukum yang ada mulai dari kejaksaan, kepolisian, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dibubuhi dukungan agar segera mereposisi diri sekaligus menyatukan persepsi menggalang koordinasi menuntaskan bola panas kasus Bank Century.
Dukungan “sejuta masyarakat” kepada lembaga-lembaga hukum diatas diharapkan mampu melejitkan rasa kepercayaan diri hukum membuka tabir kelam kasus Bank Century. Hukum harus menjadi panglima. Sebab, dominannya peran politik tanpa disadari membuyarkan rasa kepercayaan diri terhadap hukum itu sendiri. Persoalannya bukan tidak mungkin akan lebih “njlimet”, “mbulet” dan melingkar-lingkar tanpa ujung.
Disamping itu, lembaga-lembaga negara lainnya juga dituntut tanggung jawab konsitutusional-moral dan profesionalitasnya adalah Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan lainnya. Sejak dini lembaga-lembaga itu seyogianya melakukan pembacaan antisipatif dari segala kemungkinan-kemungkinan disorientasi politik, inkonstitusional.
Dari lembaga-lembaga itulah gawang konstitusional dapat berdiri kokoh agar bola panas Bank Century tidak membobol pintu konsitusional. Sehingga, stabilisasi politik tetap terjaga sebagai modal penting menegakkan panji-panji keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dalam bingkai demokratisasi. Demokrasi harus berdiri diatas tatatan konstitusional, bukan demokrasi “bar-bar” yang mudah tersulut isu destabilitas politik. Obsesi dan optimisme tinggi bangsa ini dalam mendendangkan demokrasi yang transparan dan akuntabel perlu terus-menerus “dipaksakan untuk sematkan.
Bangsa ini tentu tidak ingin mengkonfirmasi kebenaran dan relevansi ramalan Ibnu Khaldun tentang kejatuhan sebuah peradaban yang diakibatkan oleh pemusatan kekuasaan tanpa transparansi dan akuntabiltas untuk menikmati keberhasilan kekuasaan itu. Yakni, kejatuhan yang ditandai oleh penggunaan uang negara yang merugikan. Dukungan sejuta masyarakat sebagai bukti sebuah generasi yang tidak malas dan tidak tunduk dengan terus menerus melakukan kritik perlu dijulangkan tinggi-tinggi. Dari sinilah kejatuhan peradaban Indonesia dapat dicegah. Sikap bijak dan konstitusional ditunggu pembumiannya.     
»»  baca selengkapnya...

Selasa, 08 Desember 2009

Hari Anti Korupsi se-Dunia dan Gerakan Sosial “Subversif”

Oleh: LEGIMAN
(Peminat masalah politik, mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
   
Dalam beberapa kesempatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY) melontarkan statemen politik sarat kecurigaan. Yakni, adanya gerakan “subversif” dengan mendompleng gerakan sosial, diarahkan pada gerakan politik yang merongrong kekuasaan SBY. Gerakan itu muncul berbarengan dengan peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia 9 Desember 2009.
Sikap curiga itu tentu berlebihan. Ada semacam kegamangan kepercayaan diri sebagai pemangku kekuasaan tertinggi. Legitimasi politik yang dikantongi Presiden hingga 65 persen saat Pemilu lalu rupa-rupanya tidak membuat Presiden nyaman. Padahal, kalau Presiden berdiri diatas langkah yang benar kekhawatiran itu tidak seharusnya dihadirkan. Sejatinya, gerakan anti korupsi didudukkan sebagai dukungan terhadap SBY dalam upaya pemberantasan korupsi.
Atau, memang itulah gaya Presiden dalam membangun citra dan kesan? Yakni trik lama yang sudah menjadi rahasia umum. Dari situ publik akan menafsirkan bahwa SBY sedang dikeroyok secara sistematis dan terorganisir. Simpati dan prihatin diharapkan muncul dari publik. Disisi lain, Presiden menyemai api permusuhan dengan publik, menyulut genderang perang dengan tokoh masyarakat, kelompok, intelektual, para aktivis yang concern dalam pemberantasan korupsi. 
Demokrasi dan gerakan sosial
Dalam iklim demokrasi yang kini sedang dirajut, kemunculan gerakan sosial merupakan hal wajar dan semestinya ada. Menggerakkan roda pemerintahan tanpa korupsi dan bersih dari kolusi dan nepotisme meniscayakan adanya transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas pemangku kekuasaan. “Tidak terhadap korupsi” dan demokrasi adalah setali tiga uang, berjalan seiring. Sementara itu demokrasi dan gerakan sosial pun ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Dalam kerangka demokrasi dan gerakan sosial itulah transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas pemimpin ditegakkan, dipertaruhkan. Tujuannya tak lain adalah sebagai kontrol, kritik, dan sumbang-saran agar pemegang kekuasaan senantiasa berjalan diatas amanah rakyat, memberantas korupsi misalnya.    
Pengalaman dibanyak negara dunia, lebih-lebih Eropa, atau Barat, demokrasi dan gerakan sosial (baca: civil society) adalah satu paket. Demokrasi tanpa  civil society ibarat sayur yang berkuah tapi tanpa garam, akan terasa hambar. Atinya, tanpa garam, otoritarianisme, totalitarianisme, absolutisme, dan kediktatoran politik akan tetap bercokol. Civil society merupakan wahana artikulasi diri secara bebas bagi kelompok-kelompok sosial agar tercipta ruang-ruang sosial-politik.
Kalau pun belakangan ini benar-benar muncul gejala “subversif”, penggoyangan atau pelengseran terhadap pemerintahan SBY sebagamaina banyak diberitakan media massa, adalah sah-sah saja selama demokrasi –kedaulatan rakyat- tidak lagi memberi legitimasi bagi kepemimpinan SBY. Meminjam istilah Geovanni Sartori (1987: 206), demokrasi adalah sebuah sistem ketika seseorang tidak memilih dirinya sendiri, tidak bisa memberi kekuasaan kepada dirinya sendiri untuk memerintah, dan karenanya seseorang tidak bisa merebut kekuasaan untuk dirinya sendiri dengan tanpa sarat dan tidak terbatas.
Dengan demikian jelas bahwa demokrasi dan civil society memiliki semangat perjumpaan. Maka, tepat jika dikatakan civil society adalah juga gerakan politik. Demokrasi sejati tidak mengenal toleransi selama pemerintahan atau kekuasaan yang ada mengidap kejanggalan-kejanggalan dan patologi, apalagi jika ditopang oleh gerakan sosial, civil society.
Tapi tampaknya wacana pemakzulan Presiden tidak mudah dibumikan. Kalaupun skandal Bank Century bakal melengserkan pejabat negara, kemungkinan terburuk adalah Srimulyani dan Boediono. Keduanya dinilai paling bertanggung jawab atas penggelontoran dana talangan 6,7 triliun rupiah yang kini masih misterius alias tidak jelas juntrungnya. Memang muaranya adalah ke Presiden. Namun membidikkan isu pemakzulan ke jantung dan lokus kekuasan SBY dirasa berpotensi menyedot resiko tidak sedikit.
Simalakama politik
Dalam bahasa Abu Rizal Bakrie (Ketua Umum Golkar) beberapa waktu lalu, Presiden harus diselamatkan. Inilah mungkin yang disebut “toleransi demokrasi” dengan berbagai pertimbangan, seperti stabilitas politik, citra bangsa beradab, dan harmonisasi. Adapun Srimulyani dan Boediono tidak memiliki sarat-sarat itu.
Sebagaimana jamak dipahami, Srimulyani dan Boediono muncul dipanggung pemerintahan tidak berangkat dari latar belakangan politik. keduanya dari kalangan profesional, bukan partai politik yang tidak memiliki massa pendukung dibelakangnya. Pertimbangan inilah yang menguatkan adanya kerawaann pelengseran keduanya.
Persoalan yang kemudian muncul, bagaimana mekanisme penggantian posisi Srimulyani, terkhusus Boediono bila kemudian hari konstelasi politik menghendaki keduanya lengser? Berdasarkan pilihan Presiden-kah? Atau, dimeja sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat? Atau bahkan, berdasar kalkulasi kekuatan politik? jika pilihannya yang terakhir, Golkar paling berpeluang. Pasalnya, partai berlambang pohon beringin ini adalah pemenang kedua Pemilu lalu setelah Partai Demokrat.
Perlu juga dicatat, pada posisi ini SBY sulit dibebankan keluasan prerogatifnya untuk memilih dan menunjuk sendiri wakil Presiden pengganti Boediono mengingat legitimasi SBY menguap, diantaranya disebabkan kasus Cicak versus Buaya (KPK dan Polri) maupun skandal Bank Century. Implikasi lain yang sulit dihindari adalah menguatnya konflik kepentingan politik.
Dengan demikian, simalakama politik mewarnai dinamika dan konstelasi politik. Mundur sulit, maju terbentur tembok keras dan terjerumus jurang nan terjal. Kendati demikian harus dicari jalan keluar dari kemelut politik tersebut. Pilihan politik bijak adalah mengambil jalan yang dirasa paling kecil resikonya.
Demokrasi memang perlu pengorbanan. Apapun resiko yang bakal membekas, korupsi dan berbagai skandal tidak suci lainnya yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat, bangsa dan negara harus dienyahkan dari muka bumi Indonesia dan diusut tuntas walau harus mengorbankan demokrasi prosedural. Tidak jadi soal jika demokrasi prosedural disisihkan asal tidak mengabaikan demokrasi substansial, yakni tujuan kesejaheteraan dan keadilan.    
»»  baca selengkapnya...

Jumat, 20 November 2009

Polemik Hukum Tak Berujung

Oleh Legiman

Polemik KPK-Polri yang belakangan membuat cemas, marah, dan waswas masyarakat pendamba keadilan kian meneguhkan remuk-redamnya wajah hukum dinegeri ini. Polemik itu pun sekaligus menyapu habis puja dan puji yang dialamatkan Indonesia sebagai negara demokratis.
Hukum yang sejatinya menjadi panglima sekaligus mengawal proses-proses demokratisasi begitu mudahnya terkooptasi oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan tertentu yang pun lahir dari rahim demokrasi itu sendiri.
Di tengah kebuntuan dan ketidakpastian hukum, pilihan keputusan politik yang tegas, cepat dan sigap agar hukum berdiri didepan menjadi panglima tak kunjung gelontorkan. Yang terjadi malah tarik ulur bak permaian yoyo. Alih-alih hukum menjadi panglima, yang terjadi malah penyanderaan terhadap hukum itu sendiri. Penyanderanya pun kerap berdiri demi dan atas nama demokrasi.
Hal demikian bisa bisa dibaca dari politik pengabaian Presiden, ketidaktegasan lembaga yudikatif, dan keberpihakan nyata salah kekuatan politik dari senayan (legislatif) terhadap salah satu pihak yang sedang berseteru.
Dukungan sejuta masyarakat terhadap KPK yang dinilai menjadi korban arogansi Polri dibalas oleh dukungan tandingan sebagian masyakat yang mendukung Polri. Di luar itu, ada juga unsur lembaga legislatif yang terkesan menjadi pengawal citra Polri di mata masyarakat, menjadi benteng pembela kebaikan-kebaikan Polri.
Pemberhentian Kasus
Selain itu, wacana memberhentikan kasus KPK-Polri dengan mencari jalan pintas biarpun didasarkan dalih ada pembenaran dari konstitusi juga bisa dilihat sebagai indikasi tersanderanya hukum oleh domain politik.
Demi kemaslahatan umum, bangsa dan negara, diteruskannya polemik KPK-Polri hanya akan meruntuhkan bangunan kredibilitas lembaga-lembaga penegak hukum, begitu kira-kira dalilnya. Oleh karenanya, berdasar dalih tersebut, wacana yang berkembang adalah penghentian kasus KPK vs Polri.
Rekonsiliasi  atau apapun namanya antardua lembaga itu perlu digalakkan. Pada konteks ini, ingatan kolektif masyarakat hendak dibersihkan dari balada skandal hukum KPK-Polri.       
Bila kisruh KPK-Polri berhenti tanpa ada kejelasan hukum dan transparansi duduk persoalan sebenarnya, tentu menjadi preseden tidak sehat bagi masa depan penegakan hukum berikut demokrasi. Itu artinya, ada saling ”tampar” atau bahkan konspirasi antara hukum dan demokrasi yang kini sedang dalam proses pematangan dan penguatan.
Hukum pada akhirnya akan diposisikan secara subordinat oleh kekuasaan. Kekuatan politik yang telah diakumulasi lewat proses-proses demokratisasi mengerdilkan akuntabilitas, kredibiltas dan objektivitas hukum. Dengan kekuasaan politik yang dimiliki salah satu lembaga demokrasi peraup suara terbanyak dalam Pemilu, hukum pun dikontrol. Bukan sebaliknya, yakni hukum sebagai pengontrol kekuatan politik.   
Kita tentu tidak menginginkan hukum dipengaruhi, ditentukan, bahkan diintervensi oleh politik. Apalagi jika hukum dijadikan sebagai alat justifikasi (pembenar) atas kehendak-kehendak pemegang kekuasaan politik yang dominan sehingga tidak dapat memainkan perannya sebagai alat kontrol dan penjaga batas-batas kekuasaan (Mahfud MD (1998: 49).
Sejatinyalah hukum menentukan dan memengaruhi kekuasaan (politik). Bukan malah sebaliknya, yakni ketika ketentuan dan asas hukum hanya berdiri sebagai pajangan karena lebih menentukan putusan dibelakangnya.
Asumsi-asumsi di atas tepat disandarkan pada polemik KPK-Polri yang sekaligus menyeret lembaga-lembaga demokrasi lainnya seperti kejaksaan dan legislatif bahkan Presiden.
Belum lama bangsa ini untuk kali kesekian merayakan pesta demokrasi melalui Pemilu, sebuah wahana penting aktualisasi konsep demokrasi. Sayangnya, demokrasi yang dilakoni tidak sepenuhnya membawa kemaslahatan karena hukum yang ada tidak memungkinkan untuk itu. Padahal hukum adalah nilai-nilai yang mengatur kekuasaan legitimsi produk demokrasi prosedural agar tidak terjadi kesenjangan-kesenjangan dalam pelaksanaannya.
Bila ditelisik lebih jauh lagi, kecelakaan sejarah demokrasi dan hukum adalah sebab-musabah mengapa hukum tidak mampu menjadi alat kontrol politik. Kemunculan demokrasi dan hukum di Indonesia tidak selaras dengan tesis yang mengatakan bahwa hukum hadir untuk melayani demokrasi.
Demokrasi muncul di tengah carut marut hukum. Dampaknya, hukum tak lebih dari pelayan demokrasi berikut kekuasaan yang ada di dalamnya. Hukum bukan menjadi panglima. Kekuatan politik yang merupakan produk aktualisasi demokrasi lewat pemilu akan lebih dilayani oleh hukum.
Tesis di atas ingin mengatakan, kehadiran hukum ada untuk membuka jalan terciptanya lembaga-lembaga demokrasi untuk mengakomodasi kepentingan atau aspirasi masyarakat. Jika demokrasi dan hukum muncul secara bergandengan, sistem hukum akan demokratis, menjadi panglima. Peluang-peluang mengkooptasi kekuasaan atas hukum bisa dihindari ketika hukum muncul bersamaan dengan demokrasi.
Sejarah muasal ketika hukum dan demokrasi itu muncul mencatat, prinsip demokrasi lahir sebagai saudara kembar dari prinsip hukum dalam negara-negara modern. Ketika gagasan demokrasi muncul kembali setelah tenggelam karena takluknya Romawi terhadap Eropa Barat, maka pemunculan itu diikuti oleh prinsip hukum sebagai prosedur untuk memproses aspirasi rakyat dan prosedur untuk menegakkannya. Jadi dapat diketahui bahwa revolusi Prancis yang merupakan tonggak berdirinya demokrasi sekaligus disusul pula dengan lahirnya negara hukum. Jadi demokrasi dan hukum itu lahir dari ibu kandung yang sama (Mahfud MD, 1999: 176).
Reformasi Hukum
Harapan meluruskan kecelakaan sejarah antara hukum dan demokrasi di atas tak lain adalah reformasi hukum secara menyeluruh sembari mengawal proses-proses demokratisasi. Pertanyaanya kemudian, di atas pundak siapa gawang reformasi itu layak untuk dipangggul?
Rekayasa dan skenario sistematis menjadikan hukum sebagai dagelan kekuasaan elite-elite politik yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat harus dicegah lewat seruan-seruan moral-politik dengan kontinuitas dan frekuensi yang lebih tinggi lagi. Potensi-potensi mempengaruhi hukum, kemunculan mafia peradilan, makelar kasus (markus), dan semisal akan tetap hadir jika reformasi hukum dan kontrol proses konsolidasi demokrasi tidak terus digalakkan.
Partai politik (parpol), misalnya, sebagai salah satu pilar demokrasi dan representasi kepentingan masyarakat di alam demokrasi perlu didorong untuk menjadi garda depan dan candradimuka reformasi hukum dan perbaikan-perbaikan demokrasi agar lebih transparan. (80)
—Legiman, mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dimuat di Harian Suara Merdeka 20 November 2009
»»  baca selengkapnya...

Sabtu, 14 November 2009

Demokrasi di Rimba Korupsi

Oleh: LEGIMAN
(Peserta Program Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Seteru KPK-Polri kian memuncak. Elit-elit disekeliling dua lembaga yang sedang “berperang” itu sibuk dengan jampi-jampi hukum sebagai manuver untuk saling menjatuhkan, mendelegitimasi antarsatu dengan lainnya. Pembunuhan karakter tak terhindarkan. Semuanya berdiri diatas klaim keadilan, demokrasi, dan penegakan hukum. Bongkar pasang pasal hukum, teriakan atas nama rakyat, hingga bersumpah diatas kesucian Tuhan (Allah) pun tak luput disuarakan secara nyaring, walau tak sedap didengar.
Lembaga-lembaga demokrasi lainnya seperti Presiden, kejaksaan, maupun legislatif pun demikian. Ibarat kesebelasan sepakbola, saling tendang bola keadilan menjadi fenomena memilukan. Berbeda dengan permainan sepakbola sebenarnya, perang yang berawal dari kisruh KPK-Polri kali ini tidak menampakkan soliditas dan kerjasama. Padahal, lembaga-lembaga diatas sejatinya menjadi punggawa dan candradimuka penegakan keadilan. Bukan tidak mungkin, jika komitmen terpatri kuat dalam lubuk lembaga-lembaga demokrasi yang ada, titik terang keadilan hukum bukanlah hal yang sulit. Bola keadilan akan melesat dengan mudahnya masuk ke gawang yang jauh-jauh hari dinantikan publik pendamba keadilan.
Diluar seteru level elit, masyarakat akar rumput pun turut terpola, terkotak-kotak. Variasi aspirasi dan dukungan membahana. Sikap pro-kontra dan dukungan baik terhadap KPK mapun Polri mewarnai gerak irama suara rakyat yang notabene sumber asali demokrasi. Pada konteks inilah gugatan patut ditorehkan diatas cap dan label demokrasi. Jika semuanya berdiri diatas demokrasi lalu siapa pengibar demokrasi yang sebenarnya? Atau, memang wajah demokrasi selalu berwajah ganda yang satu membawa anarki disamping juga membopong cita-cita keadilan?
Nir-demokrasi
Diatas kertas, konsep demokrasi tak elak mengemban misi suci nan mulia. Jargon satu ini merupakan alternatif bagi masyarakat berkeadaban, modern, dan prasarat ditengah kerumunan manusia-manusia rasional. Pelbagai gejolak kepentingan, subjektifitas aspirasi, dan kecenderungan berkebutuhan yang beragam dapat terkondisikan dengan cara yang relatif damai, aman dan lebih selamat. Panggung sejarah kekuasaan membuktikan, ketika demokrasi tidak dijunjung tinggi, kesewenang-wenangan menjamur tanpa sedikitpun menampakkan wajah kompromi. Bagi kita, demokrasi bak dewa penyelamat yang seakan sudi digantungkan segudang harapan-harapan terwujudnya peran-peran yang relatif bebas tanpa tekanan dan intimidasi. Tak elak, rakyat sendirilah yang turut andil dalam membangun demokrasi.   
Hanya saja, cita-cita ideal sistem politik pada saat terlembagakan secara rapih dan prosedural, kesewenang-wenangan bukannya memudar dan hilang, tapi muncul dengan tampilan yang lebih halus serta memberi kesan memukau. Rakyat terhipnotis oleh fenomena menjamurnya lembaga-lembaga negara yang merepresentasikan cita-cita demokrasi. Demokrasi prosedural memunculkan elit-elit politik berkarakter transaksional. Korupsi, suap-menyuap, dan semisalnya yang bersembunyi dibalik jubah konspirasi dan politik transaksional merupakan contoh kesewenang-wenangan gaya baru dengan bungkus yang tampak elok bahkan legal. Elit-elit lembaga-lembaga demokrasi berkerumun menyesaki pundi-pundi yang dinilai potensial dan menjanjikan buat kepentingan pribadi dan golongan.
Lebih dari sepuluh tahun proses pelembagaan demokrasi berjalan. Sayangnya, seiring dengan proses-proses itu, tindak-tanduk nir-demokrasi kian mengental yang memaksa rakyat untuk kembali menyambangi proses-proses diluar kelembagaan. Pelbagai ekspresi dan ragam wahana dilakukuan rakyat untuk mendobrak kebuntuan dan nasib diujung tanduk lembaga demokrasi. Lihat saja, demonstrasi jalanan kian marak, misal. Yang tak kalah seru lagi adalah partisipasi ribuan rakyat lewat jejaring sosial maya, facebook, secara beramai-ramai mengecam lembaga-lembaga demokrasi.
Suara rakyat adalah suara Tuhan. Mungkin itu bahasa yang pas dilekatkan disaat kesewenang-wenangan kembali merajai. Protes lantang dan oposisi mutlak rakyat seolah sudah menjadi hukum alam disaat negara berikut lembaga-lembaga demokrasi mengalami kebuntuan aspirasi. Suara-suara Tuhan akan terus hadir menggalang kekuatan jika tradisi hegemoni, dominasi, dan kesewenang-wenangan muncul.                  
Revolusi hukum
Demokrasi adalah suara rakyat sementara suara rakyat merupakan suara Tuhan yang bernuansa transendental diatas tampaknya patut digarisbawahi. Proses-proses konsolidasi demokrasi yang selama ini dinilai kian mantap sekonyong-konyong dikaburkan oleh fenomena demokrasi transaksional yang dilakoni-elit-elit politik. Terhentinya denyut nadi konsolidasi demokrasi berarti berhenti pula tingkat kepercayaan rakyat. Negeri ini tentu tidak menginginkan bila fenomena kisruh KPK-Polri dan kegamangan lembaga-lembaga lainnya berujung pada anti-klimaks demokrasi.
Daya pikat yang menarik rakyat untuk turut andil dalam hiruk-pikuk proses demokeasi online atau parlemen jalanan harus ditempatkan sebagai fenomena gerak obsesi akan kerinduan keadilan hukum. Oleh karenanya, untuk bisa selamat dari gejala anti-klimaks demokrasi, revolusi hukum tak bisa dielakkan dan ditawar-tawar. “Revolusi” teknologi, politik, dan sosial-kebudayaan sudah pernah dirasakan bangsa ini.
Keadilan sejati diatas bumi negara hukum tak bisa tidak adalah dengan menjadikan hukum sebagai panglima. Panglima simbolis yang merupakan produk dari demokrasi. Demokrasi harus berbuah keadilan, bukan demokrasi “mandul” bak macan ompong yang menafikan hukum. Hanya dengan revolusi hukum-lah anti-klimaks demokrasi yang menakutkan dapat terhindarkan sedini mungkin. Yakni, revolusi yang meniscayakan perubahan pola hukum yang mendatangkan keadilan dan persamaan.                                       
»»  baca selengkapnya...

Jumat, 23 Oktober 2009

Kontekstualisasi oposisi politik

Oleh: Legiman
(Peminat masalah politik, kuliah S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Kereta Kabinet Indonesia Bersatu (Jilid) II yang dikomandoi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono telah berangkat. Partai politik (Parpol) seperti PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PAN (Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golkar turut serta dalam gerobong kereta. Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lebih memilih menggunakan “kapal selam” –meminjam istilah salah satu petinggi PDIP. 
Tafsir politik atas istilah “kapal selam” dalam perkembangannya merujuk pada komitmen idealisme-ideologis Ketua Umum PDIP Megawati Sukarno Putri ketimbang pragmatisme ala Taufik Kiemas yang kini sudah duduk manis memegang tanggung jawab sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Karena tidak turut serta dalam gerbong kereta KIB II dan pada sisi yang lain juga Taufik Kiemas terlanjur masuk dalam jejaring pemerintahan, gelagat politik PDIP bisa diterjemahkan sebagai mitra atau partner kritis, bukan oposisi. Seperti juga diungkap salah satu pembesar PDIP Pramono Anum beberapa waktu lalu, istilah oposisi menyimpan segudang persoalan. PDIP lebih senang jika menggunakan istilah partner kritis tanpa meminggirkan peran-peran kontrol dan keseimbangan (check and balance) politik. 
Penerjemahan atau tafsir bagaimana bentuk dan praktek peran partner kritis tentu menjadi luas mengingat belum ada presedennya. Artinya, formulasi konkritnya memberi peluang tafsir bagi siapa saja, lebih-lebih PDIP yang akan melakoninya sendiri. Tulisan singkat ini merupakan iktiar merambah jalan terang bagaimana peran partner kritis. Jangan sampai bangsa ini terjebak pada sikap-sikap politik yang cenderung dikotomis, oposisi vis a vis koalisi.
Kontekstualisasi
Upaya mempraktekkan peran politik baik koalisi, oposisi atau partner kritis sejatinya tidak berangkat dari pemahaman yang normative, baku dan mutlak. Perlu ada kontekstualisasi atau semacam pilihan sikap politik situasional sesuai konteks perubahan dan dinamika politik. Ajakan SBY jauh-jauh hari terhadap pelbagai parpol untuk berbareng merajut satu kekuatan politik sedikit ada benarnya. Kendati demikian, ketakutan sementara kalangan akan munculnya otoritarianisme bila tidak ada oposisi juga patut digaris bawahi dan perlu didukung. Oposisi adalah salah satu faktor dan modalitas strategis menciptakan kontrol dan keseimbangan politik. Tanpa kontrol dan keseimbangan, demokrasi menjadi kabur.
Hanya saja apakah oposisi merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar? Apakah oposisi mutlak adanya dan menjadi kerja seumur hidup jika kelak pemerintahan konsisten dalam menciptakan tatanan demokratis, memiliki komitmen kesejahteraan dan keadilan?
Memaksakan pilihan sikap oposisi secara normatif, baku dan mutlak hanya akan menjadi bumerang dan membuahkan “permusuhan” politik tak berkesudahan. Penulis sepakat dengan statemen salah satu elit PDIP bahwa oposisi bukanlah pilihan sikap politik “seumur hidup”. Partner kritis bukan berarti meminggirkan peran oposisi. Bahkan parpol koalisi pun seyogyanya tidak bersikap fanatik dan fatalistik terhadap dinamika politik yang ada. Lepas dari peran-peran kritis tentu bukan sikap yang membangun tapi melumpuhkan tradisi demokrasi.
Dengan demikian, partner kritis bisa dilakoni oleh semua parpol, tak terkecuali yang sejak awal mengikrarkan diri sebagai oposisi. Begitu pun dengan partai yang sedari awal turut dalam koalisi besar pemerintahan. Tak kalah penting, gelagat PDIP yang cenderung menjadi partner kritis tentu tidak menutup diri untuk menjadi oposisi.
Kontekstualisasi situasional demikian berpijak pada asumsi bahwa kepemimpinan SBY kedepan tidak melulu dilihat secara negatif, sebagai rezim dominatif dan hegemonik bahkan otoriter seperti era Orde Baru, tapi juga bertolak dari harapan positif. Yakni, komitmen mewujudkan demokratisasi, kesejahteraan dan keadilan. 
Oposisi tentu mutlak adanya jika ada gelagat otoritarianisme pemerintah, namun jika pemerintah memiliki i’tikad baik membangun demokratisasi, kesejahteraan dan keadilan, oposisi tidaklah produktif bahkan menjadi duri dalam daging. Pada ranah ini partner kritis dituntut memainkan peran konstruktif dan ikut berpartisipasi mensukseskan jalannya pemerintahan tanpa mengedepankan ego dan hasrat kepentingan partai.
Demokratisasi dari bawah
Pilihan sikap politik lainnya, dan masih dalam balutan partner kritis adalah sebagai penyempurna atau pelengkap program-program politik pemerintah. Jika pemerintah tidak menampakkan wajah absolute, otoriter dan sudah berjalan dengan elegan, demokratis, pemerataan tercipta serta harapan kesejahteraan masyarakat tampak optimis, agenda perjuangan parpol partner kritis bisa beranjak selangkah lebih maju dengan membikin agenda-agenda program politik alternatif diluar struktur.
Sembari terus mengawal jalannya pemerintahan, parpol partner kritis juga dituntut  inisiasi politiknya membangun demokratisasi, kesejahteraan, dan keadilan dari bawah dengan merangkul banyak kalangan masyarakat sipil seperti ormas agama yang memiliki basis riil dan jelas ditengah umat. Pergulatan dengan basis riil dimasyarakat inilah parpol partner kritis bisa menyerap aspirasi sebanyak mungkin yang belum tersentuh oleh agenda-agenda politik pemerintah. Bukan tidak mungkin, perjuangan parpol dari bawah menjadi modalitas berharga mengawal hajatan politik lima tahun kedepan.    
Akhirnya, formulasi, bentuk atau praktek oposisi, koalisi atau partner kritis tidak menemukan titik terang jika abai dari usaha kontekstualisasi makna dan substansi. Kontekstualisasi kiranya penting mengingat bangsa yang santun, ramah, harmonis, berbudaya tinggi dan ingin melepas baju politik feodalistik ini ingin mewujudkan konsolidasi demokrasi yang elegan dan dialogis.
»»  baca selengkapnya...
Template by : kendhin x-template.blogspot.com